Kuasa hukum Edi Linarta kembali laporkan PJ Bupati dan BKSDM ke Komnas HAM..

Sumselbuletin com empa Jakarta# Sebelumnya pasca Mutasikan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga sudah Kangkangi aturan dan Undang Undang. PJ. Bupati dan BKPSDM Empat Lawang sudah dilaporkan ke Mendagri, Kemenpan RB, BKN RI dan Ombudsman RI Dijakarta.
Kali ini kasus tersebut kembali dilaporkan oleh Kuasa Hukum dari Eddy Linardi, yakni Rustam Efendi. Ke Komnas HAM RI dan LPSK.
“Saat ini Pj. Bupati Empat Lawang dan BKPSDM kita laporkan ke Komnas HAM dan LPSK. Atas tindakan yang dilakukan terhadap klien kami,” tegasnya

“Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti (Dokumen,red) yang ada pada kami, yang disampaikan oleh Klien kam. Semuanya sudah kita masukan dalam laporkan di Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK),” terangnya kepada Wartawan Media Empat Lawang.
Untuk itu lanjutnya, Negara harus mampu memberikan perlindungan, penegakan, dan wajib menghormati terkhusus hak atas pekerjaan yang diemban oleh Masyarakat Indonesia. Dalam hal ini Kliennya yang berstatus ASN di Pemerintahan Daerah. Semestinya pemerintahan daerah tidak boleh memberikan intimidasi dan tekanan, sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan dan ketakutan di lingkungan kerja. Terutama terhadap diri pribadi kliennya.
Menurut Rustam, Ada indikasi kuat saat berlangsungnya PILKADA Kabupaten Empat Lawang 2024 Pelapor dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. diperintahkan untuk memilih pasangan calon yang tidak diinginkan oleh Pelapor, Namun intimidasi yang didapat membuat Klien kami (Pelapor,red) dan Puluhan ASN dimutasikan.
Yang pasti, tindakan yang dilakukan PJ. Bupati Empat Lawang terhadap kliennya diduga kuat tidak mendapatkan surat rekomendasi dari Kemendagri, Hal tersebut memperlihatkan Pj. Bupati Empat Lawang tidak menghormati Kemendagri sebagai pimpinan dalam Pemerintahan dan telah melanggar Undang-Undang yang berlaku di Indonesia;

”Sebelumnya telah kita telah melaporkan tindakan Pj. Bupati dan BKPSDM ke BKN RI, Kemendagri, Kemenpan RB dan Ombudsman RI. Atas tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan Asa-asa Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan bertentangan dengan Undang-Undang,”tukasnya
“Saya tegaskan hingga saat ini klien kami, tetap mendapatkan Intimidasi bahkan sampai kepada keluarga besar, hal ini membuatnya ketakutan atas apa yang sedang dialami. Akibat intimidasi itu sehingga mempengaruhi Psikologis Klien kami dan keluarga terkhusus Anak Pelapor,”tegas Rustam Efendi
Pihaknya menduga Mutasi yang dilakukan oleh PJ. Bupati Kabupaten Empat Lawang dan BKPSDM, terdapat indikasi Penyuapan mengingat. Mutasi dilakukan pada saat Tahapan PILKADA berlangsung. Artinya apa yang telah dilakukan telah melanggar ketentuan undang undang sebagai berikut

1: Pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang menyatakan bahwa Pj Bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN. Adapun larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
2: Pasal 2 ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara tegas menyatakan bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
3: Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik;

4: Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, karena tindakan Penjabat Bupati Empat Lawang tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan-ketentuan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara;
5: Pasal 30 UU HAM 39 Tahun 1999 setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
6: Pasal 69 UU HAM 39 Tahun 1999 (1) setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakt, berbangsa, dan bernegara. (2) setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukannya;
7: Pasal 5 UU TIPIKOR 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Bahwa melalui Laporan ini kami
meminta kepada Komnas HAM Republik Indonesia untuk dapat memberikan atensi dan perlindungan bagi Pelapor. Dalam menjalankan pekerjaannya sebagai ASN dengan tenang tanpa ada ketakutan yang dirasakan.
Dalam wawancara singkat dengan wartawan Media Empat Lawang, banyak hak-hal yang dianggap paling krusial disampaikan oleh Rustam Efendi Kuasa Hukum dari Eddy Linarta. Diantaranya adalah, Memohon kepada pihak Komnas HAM RI turun tangan serta memberikan hukuman bagi Pj. Bupati Kabupaten Empat Lawang dan Dinas terkait BKPSDM.
“Kami percaya Komnas HAM RI akan menegakan serta memliki respect yang kuat terkait Hak Asasi Manusia. Untuk setiap warga negara Indonesia. Terutama untuk kondisi klien kami yang statusnya adalah ASN di Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan,” harapnya.

Sementara itu Pj. Bupati Empat Lawang. Fauzan Hoiri ketika dikonfirmasi wartawan, terkait laporan dirinya sebagai Penjabat Bupati tersebut. Menjelaskan bahwasanya pihaknya sudah mengetahui hal tersebut. Tinggal lagi pihaknya akan memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait dari laporan saudara Eddy Linarta.

“Ya, kita sudah tahu laporan itu. Tinggal lagi kita akan memberikan tanggapan serta klarifikasi terkait laporannya kepada pihak-pihak terkait itu,”jelasnya
Terkait beredarnya Voice Note yang diduga adalah klarifikasi dari pihaknya Pj. Bupati Empat Lawang. Dimana bunyinya kurang lebih menerangkan kondisi birokrasi di Bumi Saling Keruani Sanggi Kerawati ini.

“Ya itu adalah voice note dari saya. Namun tinggal lagi orang mau memandang dari persepektif mana. Itu tergantung orang melihatnya. Namun itu adalah salah satu bentuk penjelasan dari kami sebagai Penjabat pemerintah saat ini,”tuturnya

Kemudian terkait aturan dan secara teknis mutasi yang dilakukan terhadap beberapa ASN termasuk didalamnya saudara Eddy Linarta. Untuk lebih detail dan eksplisit bisa dikonfirmasikan ke BKSDM.

“Yang jelas kita akan mengevaluasi dan menindak lanjuti semuanya sesuai ketentuan yang berlaku,”tutupnya kepada wartawan Media Empat Lawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *