Dinilai Arogan Aksi Kepsek SDN 3 Talang Padang Pecat Honorer karena Beda Pilihan Saat Pilkada

Sumselbuletin com empat lawang # Oknum kepala sekolah SDN 3 ibu Lela, talang Padang kabupaten empat lawang mengeluarkan Sorang guru honor RZ sebagai guru penggerak tak ada judul sehingga guru yang di keluarkan memberikan keluhan yg dia rasakan tertekan selama ini.. di pecat dan diberhentikan sepihak tanpa konfirmasi dengannya tanpa menjelaskan kesalahan yang jelas tegasnya.

Tiba-tiba di panggil ke sekolah cuma untuk membicarakan bahwa jangan lagi kerja karna alasannya suaminya ,sedangkan kepsek status ASN bisa bisanya menjadi alat poltik itulah alasan yg di ucapkan kepsek.

saat di konfirmasi awak media kami sebut namanya RZ,”Setiap melakukan untuk mendapatkan HAK untuk mendaftarkan diri di P3K Data pokok saya di dapodik dikunci, setelah di konfirmasi ke ruang GTK ternyata benar semua data pokok saya di dapodik di kunci.

“terakhir ini Ada pemberkasan untk pengajuan P3K paruh waktu, tapi lagi lagi di jegal padahal batas pemberkasan sampai tgl 16 januari 2025.

Hebatnya lagi kepala sekolah tersebut,Kami di minta ber sujud di suruh Minta maaf kepada kepala sekolah supaya bisa masuk paruh waktu ada apa dengan kelakuan kepala sekolah tersebut?

Sedangkan saya salah apa ,kami tidak ada melakukan salah sehingga kami di suruh sujud. kami tidak mau sujud minta maaf sama kepala sekolah tersebut.

Hidup kami saja numpang di perumahan sekolah SD 3 negeri empat lawang LAWANG DESA lampar Baru,saya disuruh pergi di perumahan sekolah ,alasannya tetap pada dukung mendukung calon Bupati.

Sementara itu kepala sekolah SDN 3 talang Padang Lela saat dikonfirmasi via telpon menjelaskan alasan tidak diberikan absen karena yang bersangkutan sudah tidak aktif mengajar lagi dari September di SDN 3 talang Padang, kalau mau absen silahkan kompirmasi denggan pihak Dinas pendidikan kata nya.

Saat awak media kompirmasi ke dinas pendidikan melalui stap GTK dijelaskan kalau itu wewenang kepala sekolah tidak benar’ kalau kepala sekolah bilang begitu
Dan satu lagi kalau tenaga honorer Yang sudah terdaftar di badan kepegawaian Negara (BKN) tidak boleh dilakukan pemecatan Tampa alasan yang tepat ucap nya.

Kepala sekolah seperti ini wajib di tindak tegas oleh Dinas pendidikan Karna sudah memalukan derajat sebagai guru apa lagi kepala sekolah yang seharusnya memberikan contoh dan suri tauladan bukan malah semena mena terhadap bawahan apalgi dengan tenaga honorer seperti ini.harapkan kepada Mentri pendidikan,harus turun tangan langsung ke kabupaten empat lawang melihat carut marut guru ASN ikut politik bahkan menjadi gunjingan masyarakat luas…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *