KPU empat Lawang menjegal pasangan HBA dan HENI dalam Pilkada 2024

Sumselbuletin com EMPATLAWANG, Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, HBA dan Heni, dikabarkan dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa KPU terindikasi berusaha menjegal pasangan tersebut dari kontestasi Pilkada 2024.

Permasalahan ini bermula dari hasil pemeriksaan berkas bakal calon. Salah satu poin krusial yang disoroti KPU adalah adanya dugaan “double dukungan” dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKB, yang sebelumnya mendukung pasangan Joncik dan Arivai melalui surat keputusan nomor 35589/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 18 Agustus 2024, kini mencabut dukungan tersebut dan memberikan dukungannya kepada pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati.

Dengan adanya pencabutan B1-KWK yang mendukung Joncik dan Arivai, PKB bersama partai koalisi lainnya, merasa telah memenuhi ambang batas 8,5 persen untuk mengusung pasangan calon Budi Antoni dan Henny Verawati dalam Pilkada Empat Lawang.

Namun, KPU tetap tidak menerima pendaftaran pasangan ini karena adanya beberapa alasan, termasuk dugaan adanya double dukungan serta perbedaan pandangan mengenai kesepakatan yang ada.

Fahmi, pengecara pasangan calon HBA dan Heni, menyatakan bahwa KPU tidak mengakui dukungan yang telah diberikan oleh PKB kepada pasangan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak disepakati oleh KPU, yang menjadi salah satu alasan pengembalian berkas pendaftaran pasangan HBA dan Heni.

” Jadi yang di cabut adalah B1 KWK yang mendukung Joncik dan Arivai, sehingga dasar ini lah bersama partai yang lain, jadi kami bisa untuk maju di kabupaten Empat Lawang memenuhi ambang batas 8,5 persen, itu dasar nya , krusialnya “, ungkapnya mendampingi paslon HBA dan Henny saat mengadakan Konferensi Pers dikediamannya

Sementara Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman menjelaskan berkas pencalonan pasangan HBA dan Heni dikembalikan karena masih ada kekurangan.

” Sudah dikembalikan, kepada pasangan calon silakan untuk dilengkapi dokumen-dokumen persyaratan pencalonan yang diperlukan,” ujar Eskan Budiman pada wartawan..

By
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *