Sumselbuletin com empat Lawang #kpu empat Lawang Dinilai Tidak Adil Dan Menjegal Pasangan HBA – HENNY Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Empat Lawang.
Pasal nya Pasangan HBA – HENNY Yang Tadi nya Sudah Mendaftar Pada Tanggal 3 September 2024 Jam 10:15 wib .
Dan Sudah Di terima Oleh KPUD Empat Lawang.
Namun Pada Jam 15:30 Wib Kpud
Empat Lawang Mengembalikan Dan Mengeluarkan Berita Acara Yang Berbunyi
Pendaftaran Di Kebalikan Dan Pengembalian KWK.
Dengan Alasan Pada Saat PKB mencabut Dukungan ia Wajib Ada Kesepakatan Dengan Partai Yang Mengusung Pasangan Joncik dan Rifai Sedari Awal. Menurut Kata Kuasa Hukum HBA-HENNY.
Padahal Jelas Pada Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 Tidak Ada Kalimat “harus Wajib ada surat kesepakatan”. Selain itu, pada Bab X huruf D angka 2 yang menjadi landasan KPUD Empat Lawang untuk mengembalikan pendaftaran HBA-HENNY pada kenyataannya dinilai hanya berupa contoh-contoh dan simulasi sehingga bukan merupakan suatu norma yang bersifat imperatif wajib diterapkan.
Secara hukum frasa Wajib itu Sudah Melampaui kewenangan, dalam dimensi etik itu sudah melanggar kode etik (ranahnya DKPP). Dalam Dimensi nya Bawaslu Hal itu Sudah Masuk Pelanggaran Hukum.
HBA Mengatakan Memang Benar.
Ada Partai PKB Yang Memang Saat ini Sudah Membuat Dan Mengeluarkan B1KWK Terbaru Atau Dukungan Baru Tanggal 24 Agustus 2024. Dan Jelas Isi B1KWK TERBARU ITU Memutuskan untuk menDukung Pasangan HBA-HENNY Untuk Maju Di Pilkada Empat Lawang 2024.
Jadi yang di cabut adalah B1 KWK yang mendukung Joncik dan rifai, sehingga dasar ini lah bersama partai yang lain, jadi kami bisa untuk maju di kabupaten Empat Lawang memenuhi ambang batas 8,5 persen, itu dasar nya , krusialnya “, ungkap Fahmi Selaku Kuasa Hukum yang mendampingi paslon HBA dan Henny saat mengadakan Konferensi Pers dikediaman
H.budi antoni
Sehingga Dasar Itulah Bersama Partai Yang Lain Pasangan HBA-HENNY Mendaftar Ke KPU Pada hari Selasa Tanggal 3 September.
Jam 10:15 wib .
Namun KPU sendiri Dalam Hal ini Tidak Menerima Hal itu. Padahal Sudah Jelas Bahwa PKB Sudah Mencabut Dukungan Kepada Pasangan Joncik Dan Rifai
Seharusnya KPU Empat Lawang Sepakat Dan Menerima B1kwk Yang Sudah Di Keluarkan Oleh DPP PKB.
Namun KPU Empat Lawang Mengharuskan Dan Wajib Untuk Meminta Persetujuan Pencabutan Dukungan Partai PKB Dari Partai Yang Sudah Mendukung Pasangan
Joncik dan rifai .
Hal ini Jelas Dalam Dimensi Bawaslu Sudah Melanggar Hukum. Dalam Dimensi ETIK Sudah Masuk DKPP.
Keputusan KPU Nomor 1229 Th 2024
Jelas Berbunyi Tidak Ada Kalimat.
Frasa Wajib itu Sudah Melampaui Kewenangan KPUD Empat Lawang Sumatera Selatan.
Hal ini Dapat Di Pastikan Bahwa KPUD Empat Lawang Sudah Tidak Netral Dan Bersikap untuk Menjegal Pasangan
H.Budi Antoni Aljufri Dan Henny Verawati
Untuk Maju Pilkada Empat Lawang tahun 2024.
Red