Kasus Pembebasan Lahan Pulo Mas Tahun 2015, Kejari Empat Lawang Tetapkan Mantan Kabag Tapem Tersangka

Sumselbuletin com# Lawang,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah menetapkan satu orang tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan atau pengadaan lahan Perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015 lalu.

” Sudah kita tetapkan Tersangka saudara RR, kapasitasnya saat itu mantan camat  dan juga sekaligus mantan Kabag Tapem kala itu,” kata Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Penetapan tersangka ini kata Eryana, setelah dilakukan pemeriksaan dari siang hingga larut malam. Setelah penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dan  tiga alat bukti yang dimiliki, juga dari keterangan saksi,  serta keterangan ahli dan alat bukti surat.

“Sehingga penyidik pada malam hari menetapkan saudara RR sebagai tersangka atas dugaan kasus Pembebasan lahan Pulo mas pada tahun 2015 lalu,” katanya.

Disampaikan, untuk status tersangka RR Memang saat ini belum langsung dilakukan penahanan. Menurutnya jika saat ini proses masih berlangsung maka tersangka menjadi tahanan kota untuk dua puluh hari kedepan.

“Karena prosesnya masih berlangsung tersangka ini belum kita tahan, sementara kita jadikan sebagai tahanan kota untuk dua puluh hari kedepan,” ujarnya.

Masih disampaikannya,  untuk penetapan pasal kasus ini ialah pasal
2 ayat 1 atau subsider nya pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

“Ketika pasal 55 ayat 1 kesatu  dalam kasus ini artinya ada pelaku lain. Kemungkinan ada lagi yang menyusul sebagai tersangka,” bebernya.

Ditambahkannya, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 31 orang yang terlibat dalam proses ini yang mendengar, melihat mengalami sebagai kapasitas saksi.

“Untuk ancaman hukumannya kita kenakan pasal 2 ayat 1 juga pasal tiga minimal 4 tahun penjara sedangkan pasal 3 satu tahun penjara,” ujarnya

Mengenai kerugian negara pihaknya saat ini masih perhitungan dengan BPKP supaya lebih cermat lagi untuk merincinya. Namun yang jelas pada kasus ini ada selisih ada luasan yang dibayarkan antara luasan yang diterima oleh pemerintah daerah empat Lawang,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka RR, Hj Nourmala menegaskan jika pada kasus ini pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun pihaknya meminta juga dalam kasus ini dapat menganut hukum praduga tak bersalah. Bahkan meminta kepada pihak Kejari Empat Lawang dapat memproses kasus ini dengan objek mungkin. Karena rangkaian dalam kasus ini mulai dari negosiasi pembebasan lahan hingga pembayaran kliennya sudah menceritakan semua kepada penyelidik. Siapa siapa yang terlibat dalam proses tersebut baik mendengar melihat, mengetahui dan memahami.

“Harus diketahui
seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap,” harapnya.

Dilanjutkan Nurmala, sebelumnya mengenai perencanaan, penetapan lokasi beliau selaku Camat tidak ikut serta. Penetapan lokasi adalah kewenangan pejabat saat itu dan perencanaan ada bagiannya sendiri sementara mengusulkan anggaran, setelah beliau menjabat Kabag Tapem, mengusulkan Kabag Tapem yang sebelumnya. Terus mencairkan dana bukan kewenangan kliennya namun ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu.

“Dan perlu yang diketahui saat itu, Kepala BPN saat itu yang menjadi ketua tim pengadaan tanah Pulo Mas tersebut. Dan apabila dalam kasus ini benar adanya kerugian negara kami ingin Kejari memeriksa semua yang terlibat diproses juga,” pungkasnya.(ujangabdullah132@gmail.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *