Sumselbuletin com#empat lawang RR telah resmi ditetapkan tersangka pada kasus pembebasan lahan Pulo Mas Tebing Tinggi, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.
Atas penetapan tersangka tersebut, Pihak RR sendiri, melalui kuasa hukumnya Hj. Nurmala SH,. MH,. mengatakan, pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku, namun juga menganut azaz hukum praduga tidak bersalah
“Yang jelas klien kami sudah memberikan keterangan apa yang dialami, apa yang dia ketahui, baik sebagai Camat maupun sebagai Kabag Tapem,” ujar Nurmala saat di wawancarai setelah pemeriksaan, Selasa (13/6/2023) malam.
Sebelumnya mengenai perencanaan, kata Nurmala, penetapan lokasi kliennya selaku Camat tidak ikut serta.
Penetapan lokasi adalah kewenangan Bupati (saat Itu) dan perencanaan ada bagiannya sendiri.
Sementara sambungnya, yang mengusulkan anggaran, setelah kliennya menjabat Kabag Tapem, dan yang mengusulkan Kabag tapem sebelum nya
“Terus mencairkan dana bukan kewenangan klien kami tapi ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu,” beber Nurmala.
Tetapi selaku warga negara yang taat hukum klien kami tetap bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku..tetapi kami selaku pengacara meminta kepada pihak kejaksaan negri empat Lawang bersikap transparan dan jangan tebang pilih dalam proses hukum ini dan membuka secara transparan terbuka siapa saja yang terlibat harus di proses sesuai dengan undang undang yang berlaku Jagan ada kata kasus ini tebang pilih atau kasus pesanan
Dari keterangan Nurmala, diketahui Kepala BPN saat itu yang menjadi ketua tim pengadaan(TAPD) tanah Pulo Mas tersebut.,,ucap nya (ujangabdullah132@gmail.com)