Sumselbuletin com empat Lawang – Menanggapi pemberitaan dari salah satu media di Empat Lawang terkait perhitungan masa jabatan H. Syahril Hanafiah dan H. Budi Antoni, Ketua Tim Sukses HBA-HENNY, Joni Rico, menyatakan bahwa tanggapan tersebut hanyalah bentuk pembodohan terhadap masyarakat.
Dan hal itu menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak kompeten serta tidak memiliki pemahaman yang cukup dalam bidang tersebut.
Oleh karena itu, Joni Rico menjelaskan tanggapan terkait perhitungan masa jabatan kedua mantan kepala daerah ini, yaitu H. Syahril Hanafiah dan H. Budi Antoni tidak lain merupakan edukasi bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
” Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mudah dibodohi oleh oknum atau kelompok tertentu”, ungkapnya
Sebab lanjutnya, di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, masyarakat dapat secara mandiri mengakses dasar hukum yang jelas dalam menghitung masa jabatan kepala daerah.
Adapun landasan yang digunakan oleh pemberitaan sebelumnya untuk perhitungan masa jabatan H. Syahril Hanafiah dan H. Budi Antoni adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang dituangkan dalam Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Jika dijelaskan secara rinci, landasan ini menyatakan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak yang bersangkutan menjalani jabatan tersebut, baik sebagai pejabat definitif maupun Penjabat Sementara.
Dalam konteks ini, masa jabatan H. Syahril Hanafiah sebagai Bupati Empat Lawang dihitung sejak beliau menjabat sebagai Penjabat Sementara (Plt) pada 23 Oktober 2015.
Terkait penggunaan istilah “berhalangan sementara,” yang dipermasalahkan dalam pemberitaan oleh salah satu media, Joni Rico menyarankan agar pihak tersebut terlebih dahulu membaca dan mempelajari poin 5 Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.1.2.3/3530/OTDA.
Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah, dalam hal ini H. Syahril Hanafiah, dihitung sejak dikeluarkannya surat keputusan penetapan Plt atau ketika kepala daerah definitif, H. Budi Antoni, mengalami “berhalangan sementara.”
Surat keputusan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 131.16/5778 tentang pemberhentian sementara bupati Empat Lawang provinsi sumatera selatan tanggal 22 Oktober 2015.
” Oleh karena itu, pemberitaan yang menyatakan bahwa masa jabatan H. Syahril Hanafiah dihitung sejak ditetapkan sebagai Plt pada 23 Oktober 2015, dan masa jabatan H. Budi Antoni dihitung sejak diresmikannya sebagai Bupati Empat Lawang Periode 2013-2018 pada 21 Agustus 2013 hingga 23 Oktober 2015, adalah benar menurut hukum yang berlaku”, tukasnya..