DIDUGA KPU kabupaten empat Lawang tidak mau berikan salinan DPT terbaru ke Paslon HBA HENI ada apa,,,

Sumselbuletin com Empat Lawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang diduga tidak mau memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbaru untuk tahun 2024 kepada salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, HBA-Henny.

Dugaan ini mencuat pada Kamis, 19 September 2024, ketika tim sukses pasangan HBA-HENNY mendatangi kantor KPU Empat Lawang untuk meminta salinan DPT.

Tim sukses pasangan HBA-Henny mengungkapkan kekhawatiran terkait tindakan KPU yang dinilai tidak transparan.

Mereka menyatakan bahwa salinan DPT tersebut sangat penting untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan mendatang, serta untuk melakukan pemantauan terhadap data pemilih yang sah.

“Kami datang ke KPU Empat Lawang untuk meminta salinan DPT terbaru ke staf di KPU, tapi mereka bilang harus meminta izin terlebih dahulu kepada komisioner untuk memberikan salinan dpt itu”, kata Redo salah satu tim sukses HBA-HENNY pada wartawan

Masih dikatakan Redo, mereka telah menghubungi salah satu Komisioner KPU Empat Lawang melalui telepon seluler untuk mendapatkan salinan DPT terbaru.

” Pada saat kami telpon, komisioner atas nama Rinatrajaya mereka bilang melihat juknisnya terlebih dahulu. Dan sampai saat ini kami belum menerima salinan DPT terbaru. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” cetusnya

Sementara itu jika merujuk pada peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wkil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada pasal 44,

(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Kabko kepada, KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota dan/atau, tim Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota.

(2) Salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.

(3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-
Rekap Kabko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.

(4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada peserta rapat pleno dalam salinan naskah asli dan/atau salinan digital

(5) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara.

Ketua Komisioner Empat Lawang Eskan Budiman dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp dengan nomor +62 852-******95 belum memberikan keterangan…

By
Ujang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *