Buntut panjang pemalsuan data oleh Kepala puskesmas nanjugan

Sumselbuletin com EMPAT LAWANG – Berbuntut panjang mengenai Perekrutan tes seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga medis kesehatan di Puskesmas Nanjungan Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang. Dimana sebanyak 27 orang tersebut 15 orang dinyatakan lulus. Ada 7 orang dari tenaga honorer yang bekerja di Puskesmas Nanjungan Paiker dilihat dari surat lamaran belum genap 2 tahun baru selama 6 bulan bekerja menjadi honorer yaitu inisial, LR, RTM, YS, DT, VA, MUY serta SPR.

Adanya kejanggalan perekrutan PPPK ada tenaga honorer yang telah bekerja di atas 5 Tahun melaporkan indikasi kecurangan Kepala Puskesmas Nanjungan Paiker yang memberikan rekomendasi kepada 7 orang yang baru bekerja untuk dapat mengikuti tes PPPK. Surat laporan yang ditandatangani oleh Syukron ditujukan ke Badan Kepegawaian Nasional turut melampirkan bukti-bukti adanya dugaan pemalsuan data para tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi.

Bukti dugaan kecurangan yang dilampirkan pelapor ke BKN salah satunya Nakes berinisial MUY yang diketahui baru melamar di Puskesmas Nanjungan pada Mei 2022, begitu juga SPR diketahui melamar pada Mei 2022. Tidak hanya itu VA bahkan di surat lamaran ia baru melamar sebagai honorer di Puskesmas Nanjungan pada Desember 2022.

Adanya permasalahan tersebut awak media melakukan pendalaman kasus menjumpai kepala BKPSDM Empat Lawang melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Yulian S menyampaikan di hadapan awak media, Senin (11/12/2023) di ruang kerjanya.

Kita sudah memanggil Kepala Puskesmas Nanjungan Kecamatan Paiker saudari Siti Khadijah dan mengakui bahwa ia telah memberikan rekomendasi kepada nakes yang bekerja belum genap 2 Tahun atas dasar kesepakatan seluruh tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi tes PPPK agar bisa mendaftar dan mengikuti tes.

Ada beberapa orang honorer yang ikut tes dinyatakan tidak lulus padahal Ia bekerja sudah lebih 5 tahun. Lalu melaporkan ke BKN 7 orang yang lulus padahal belum genap 2 tahun bekerja menjadi honor di puskesmas nanjungan tersebut.

Tambah Yulian perkara ini sudah kami sampaikan ke Inspektorat untuk ditindak lanjuti, kita tunggu hasilnya lalu kemudian di naikan ke Bapak Bupati dan turun ke BKSDM untuk di tindak lanjuti.

Ketika terbukti yang bersangkutan bersalah, PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, pencopotan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 huruf e) berbunyi harus memiliki pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan sesuai dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar.

Menangapi perihal ini salah satu ormas yang ada di kabupaten empat Lawang mengungkap kan mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini jika perlu akan maju kerana hukum dikarenakan kami nilay kelakuan oknum kepala Puskesmas nanjugan ini sudah masuk ke pidana terkait pemalsuan data tenaga honorer dan mencemarkan institusi pegawai negeri ucap nya…

By
Az

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *