Sumselbuletin com empat Lawang #sebagai Pejabat Fungsional Kepala Puskesmas (Kapus) pasti melewati Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) yang salah satu materi diklatnya adalah pengetahuan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di negara ini. Sehingga dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah harus taat asas, taat hukum, harus berintegritas dan dispilin, bekerja sesuai prosedur standar (SOP).

Hal tersebut sepertinya tidak dilaksanakan oleh Kapus Nanjungan Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) yang sesuka hati memberikan rekomendasi kepada 7 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk ikut Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) padahal mereka belum memenuhi syarat untuk mendaftar
Adapun 7 orang yang belum memenuhi persyaratan untuk ikut tes PPPK Kesehatan namun diberi rekomendasi oleh Kepala Puskesmas Nanjungan Paiker Siti Khadijah yaitu LR, RTM, YS, DT, VA, MUY serta SPR. Ke 7 orang tersebut diketahui baru melamar sebagai Honorer di Puskesmas Nanjungan pada bulan Mei dan Desember 2022.
Kepala Puskesmas Nanjungan Siti Khadijah tidak membantah saat menghubungi awak media pada Sabtu pagi (9/12/2023). Sayangnya ia enggan menjelaskan alasan memberikan rekomendasi kepada 7 Nakes Puskesmas Nanjungan untuk ikut tes dan meminta awak media ke Paiker,” ke Paiker kita duduk bareng, di Talang Padang ada kakak aku bekerja di sana Aris Camat,” penggalan kalimat penelpon yang memperkenalkan diri bernama Ijut.
Tidak hanya itu, Ia pun meminta awak media untuk menarik berita yang telah di terbitkan,”minta tolon diturunkan dulu berita (ditarik-red),” pintanya. Sebelumnya beberapa orang Tenaga Honorer yang telah bekerja di atas 5 Tahun melaporkan indikasi kecurangan Kepala Puskesmas yang memberikan rekomendasi kepada 7 orang yang baru bekerja untuk dapat mengikuti tes PPPK. Surat laporan yang ditandatangani oleh Syukron ditujukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 7 Desember 2023 turut melampirkan bukti-bukti adanya dugaan pemalsuan data para tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi. Bukti yang dilampirkan diantaranya surat lamaran 7 orang yang lulus serta daftar absensi honorer di Puskesmas Nanjungan Paiker.
Ada 5 poin kecurangan yang dilaporkan oleh Syukron terhadap Kepala Puskesmas Nanjungan Paiker ke BKN diantaranya :
– Pemalsuan surat keputusan oleh kepala Puskesmas Nanjungan Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan
– Manipulasi data SDMK Puskesmas Nanjungan oleh Kepala Puskesmas Nanjungan Paiker Kabupaten Empat Lawang
– Pemalsuan pembuatan surat rekomendasi kerja pegawai honorer Puskesmas Nanjungan Paiker Kabupaten Empat Lawang
– Manipulasi masa kerja honorer pegawai Puskesmas oleh Kepala Puskesmas Nanjungan Paiker Kabupaten Empat Lawang
– Perubahan masa kerja yang belum 2 tahun bekerja diubah menjadi masa kerja 2 tahun.
Menangapi permasalahan ini ketua ORMAS KINPROJAMIN DPC empat Lawang Ujang Abdullah akan secepat nya berkirim surat ke BKN dan kementerian dalam negeri Serta BKD kabupaten empat Lawang tentang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala Puskesmas nanjugan yang kami nilay sanggat merugikan peserta lain yang husus nya tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi pada puskesmas ini ucap ujang
Masih kata Ujang apabila nanti nya ditemukan indikasi pelanggaran hukum maka kami selaku ormas pemerhati kebijakan pemerintah meminta aparat penegak hukum dapat megusut permasalahan ini sampai tuntas
Meskipun untuk saat ini beberapa media yang menerbitkan Berita beberapa hari yang lalu menarik berita nya tapi kami dari ormas KINProjamin DPC empat Lawang tidak akan berhenti megusut kasus ini hingga terkuak akar permasalahan nya karena kami anggap kelakuan Kepala puskesmas nanjugan ini sudah diluar batas dan sekehendak dua saja seolah-olah semua aturan dia yang punya ucap ujang..
By
Az