Sumselbuletin com#empat Lawang, 14 April 2025 — Warga Kabupaten Empat Lawang dihebohkan dengan informasi bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan secara massal mengalami penonaktifan..
Impormasi ini diperkuat dengan pasca debat kandidat calon Bupati dan wakil Bupati empat Lawang Yang dilaksanakan di Palembang Minggu 13 April 2025 kemaren.
Dimana pada saat sesi tanya jawab Paslon no urut 1 (satu) mempertanyakan permasalahan penonaktifan BPJS dikarenakan besar nya tunggakan yang belum diselesaikan oleh pihak pemerintah kabupaten empat terhadap BPJS kesehatan sebesar 39 milyar lebih dari tahun 2023.
Publik dikejutkan dengan jawaban Paslon no urut 2 (dua), kalau megatakan soal BPJS itu sudah kita kondisikan tapi kelupaan membayar nya dan satu poin lagi kalau itu BPJS di nonaktifkan bukan di jaman Saya.
Menilik dari hasil debat kandidat yang sudah dilaksanakan publik jadi tahu dan mengerti kalau benar adanya BPJS kesehatan memang sudah tidak aktif alias tidak bisa di pergunakan lagi.
Akibat dari penonaktifan BPJS sangat berdampak pada berbagai layanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Sejumlah layanan yang terdampak akibat tidak aktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan antara lain:
Pendaftaran Kuliah – Mahasiswa atau calon mahasiswa yang memerlukan BPJS aktif sebagai salah satu syarat administrasi tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Layanan Kesehatan di Luar Daerah – Mahasiswa dan warga Empat Lawang yang sedang berada di luar kota tidak bisa mengakses layanan pengobatan berbasis BPJS.
Pendaftaran Polri/TNI – Salah satu syarat dalam pendaftaran kepolisian dan militer adalah memiliki BPJS aktif.
Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) – Beberapa lembaga keuangan mensyaratkan BPJS aktif sebagai dokumen pendukung pengajuan kredit.
Pendaftaran Haji – Peserta BPJS yang tidak aktif terancam tidak bisa melengkapi syarat administrasi keberangkatan haji.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah kabupaten empat Lawang tentang kejelasan tunggakan BPJS kesehatan,malah seperti nya mau lepas tanggung jawab semua.
Warga diminta untuk memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS setempat.. karena kalau mau menunggu kejelasan kapan penyelesaian tunggakan BPJS dari pemerintah itu rasanya jauh panggang dari api…