Tim Jatanras Polda Sumsel berhasil amankan pelaku perampokan bendahara Samsat empat Lawang…

Sumselbuletin com empat Lawang tim Jatanras krimun Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus
Pencurian dengan kekerasan yang melibatkan komplotan 7 orang pelaku, salah satunya seorang perempuan.

Para pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Aksi pertama terjadi di depan rumah makan di Indomaret Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 10 pagi

Korban pertama, Hengki Tomasilla, seorang ASN, bendahara Samsat kabupaten empat Lawang selain kehilangan uang sebesar 131 juta rupiah, juga mengalami luka tusuk di dada, tangan, dan punggung akibat serangan menggunakan senjata tajam oleh para pelaku.

Aksi kedua terjadi di jalan Sudirman depan Bank Sumsel Babel Pasar III, Muara Enim, pada hari Kamis (4/1/2024) jam 10.45 pagi.

Korban kedua, Toni Wiranata, seorang wiraswasta, kehilangan uang tunai sebesar 83 juta rupiah yang baru saja diambilnya.

Sedangkan aksi ketiga terjadi di depan Warung Makan Sri Hartini di Jalan Lingga Raya, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, pada Kamis siang (18/1/2024).

Korban ketiga, seorang pedagang bernama Denny Kurniawan, mengalami luka tusukan di punggung dan tangan, serta kehilangan uang tunai sebesar 130 juta rupiah.

Direktur Kriminal Umum, Kombes M Anwar Reksowidjojo, dalam konferensi pers yang digelar bersama Kabid Humas, Kombes Sunarto, pada Selasa (30/1/2024), menjelaskan bahwa pihaknya berhasil membekuk ketujuh pelaku di daerah Jawa Tengah.

Dari ketujuh pelaku tersebut, empat di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Berawal dari viral nya video kejadian di depan bank Sumsel di Muara Enim, yang awalnya terlihat seperti perkelahian namun ternyata merupakan kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Anwar.

Para pelaku, yang sebagian besar berasal dari Tanjung Sanai, Rejang Lebong, Bengkulu, dan satu dari Linggau, melakukan aksi kejahatan dengan membagi tugas sesuai peran masing-masing.

Mereka memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank, kemudian menghubungi pelaku lain yang bertindak sebagai eksekutor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Anwar.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 sepeda motor, 6 helm, senjata tajam, pencahayaan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil, dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil,,,

By
Ujang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *