sumselbulletin com empat Lawang# peningkatan jalan Desa’ Muara Saling dan Desa’ Tanjung Ning Simpang kecamatan Muara Saling kabupaten empat Lawang Mangkrak Alias Tidak Diselesaikan Hinga Kontrak Berakhir,,
Berdasarkan Pantauan awak Media dilapangan Kondisi Jalan Saat ini Hanya Sebatas Hamparan Batu Split Tampa Adanya Upaya Pekerjaan Selanjutnya Kondisi ini Sangatlah Membahayakan Penguna jalan yang Melintas Dengan Berhamburan Nya Material,,
Peningkatan Jalan Desa Muara Saling kabupaten empat Lawang Dengan No kontrak,600/022/SPPP-APBD/PPK,BM/DPU-PR 2025 tangal 30 September 2025 Nilai Kontrak 1.996,448,000, CV, Cahaya Bangun Nusa, Tidak Menyelesaikan Pekerjaan Hinga Sampai Kontrak Berakhir,,
Saat Swak Media kompirmasi Dengan Pelaksana Lapangan CV, Bangun Nusa Melalui Telpon Megatakan,Saya Hanya Selaku Pelaksana Lapangan Menunggu Arahan Dari Bos( pimpinan perusahaan)kalau Disuruh Lanjut Kerja ya Saya Kerjakan,
Memang Setelah Titik nol Kami Lansung Mengerjakan Perapian Badan Jalan Setelah itu Kami Hampar Agregat Kelas B Habis’ Dari situ Kami Dari Pihak Kontraktor Mengajukan Uang Muka Sebesar Tiga Puluh Persen (30%} Itu Sarat Utama Yang Harus Terpenuhi Tapi Hingga Tahun Habis dan Masa Kontrak Berakhir Pengajuan Uang Muka Kami Tidak Dicairkan,,
Stap Dari Karyawan Kami Sudah Bolak Balik Ke Dinas Pekerjaan Umum Untuk Menanyakan Perkembangan Tagihan Tapi selalu Dijawab Kalau Kas Daerah Lagi kosong Jadi Bagaimana Kami mau Meneruskan Pekerjaan Kalau Keuangan Daerah tidak ada.
Saat Awak Media Bertanya Tentang Sanksi Apabila Tidak Menyelesaikan Pekerjaan Padahal Perjanjian Kontrak Kerja Sudah Ditanda tangani,, Kalau Kami Dari Pihak Kontraktor Tidak Lagi Memikirkan Sanksi Itu Terserah Pihak Dinas Mau Beri Sanksi Apa,,Yang Jelas Kami Mau Menyelesaikan Pekerjaan Kalau Keuangan Daerah ada Karena Tagihan Kami pun Dari tahun 2024 Masih ada Yang Belum Terselesaikan Oleh pihak Pemda,,
Lain halnya Dengan Pejabat Pelaksanaan Teknik Lapangan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU-PR) Kabupaten empat Lawang Megatakan Kalau Urusan Keuangan Itu Bukan Tangung jawab Kami Tapi kami selaku Dinas Sudah Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Dengan perjanjian Kontrak Mereka Soal Mereka Tidak Mampu Melaksanakan itu Resiko Mereka, Seharusnya Kalaupun Mereka Tidak Mampu Menyelesaikan Jangan Ambil Kontrak nya,
Yang Jelas Saya Selaku PPTK Sudah memberikan Teguran Baik lisan maupun Tertulis,,Kalu untuk sanksi Itu Keputusan Dengan Kepala Dinas Selaku KPA (kuasa Penguna Angaran ) apa mau Putus Kontrak atau Sanksi Denda Keterlambatan ucap nya,
Lain lagi dengan pihak Konsultan pegawas Saat dikonfirmasi megatakan,,,kami dari pihak konsultan pegawas Sudah melakukan Pekerjaan semaksimal mungkin Dengan membuat laporan kemajuan fisik serta pengawasan dilapangan,,
Soal Fisik Yang Tidak Dikerjakan Hingga Perjanjian Kontrak Berakhir Kami sudah Melayangkan surat Teguran Tapi dari Pihak Kontraktor Sepertinya Tidak Memberikan Respon Jadi Untuk Laporan Fisik nya ya Sesuai Dengan Progres Lapangan,,
Hingga Berita ini Kami terbitkan Belum ada Upaya, baik dari Pihak Dinas Pekerjaan Umum DPU-PR Kabupaten empat Lawang Maupun pihak Kontraktor Bagaimana Penyelesaian Masalah Pekerjaan Yang Mangkrak Padahal Perjanjian Kontrak Sudah Ditanda tangani oleh ke-dua belah pihak,, Sepertinya Semua Pada Saling Salahkan,,