Sumselbuletin com#empat lawang diduga kepala Sekolah Dasar Neger Tiga(SDN 3) kecamatan Tebingtinggi kabupaten empat Lawang.tidak menjawab surat kompirmasi yang dilayangkan oleh ormas KINProjamin DPC empat Lawang beberapa mingu yang lalu
Padahal sudah diatur dalam Peraturan Mentri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) no 6 Tahun 2021 tentang petunjuk dan pengunaan Dana Bos secara fleksibel dan transparan
Menurut keterangan ketua ormas KINProjamin DPC empat Lawang menjelaskan kalau Mereka pernah mengirim surat kompirmasi tentang pengunaan dana bos dan dana pemeliharaan sekolah terhadap SDN 3 kecamatan Tebingtinggi kabupaten empat Lawang tetapi sampay saat ini tidak ada respon dari kepala sekolah yang bersangkutan..
Jadi kami pikir oknum kepala sekolah ini merasa kebal hukum
Masih kata ketua ormas KINProjamin..kami akan segera melayangkan surat ke komisi impormasi di Palembang sebab kami menilai kalau oknum kepala sekolah negeri tiga(SDN 3) kecamatan Tebingtinggi kabupaten empat Lawang tidak transparan dalam penggunaan dana bos
Demi keterbukaan publik dalam penggunaan uang negara kami berharap pihak yang bersangkutan dapat segera memberikan jawaban atas surat kompirmasi yang kami kirimkan sebelum kami melayangkan surat ke komisi impormasi di Palembang ucap ketua ormas KINProjamin megahiri perbincangan ..(red)