Sumselbuletin com#senin 14 Oktober 2024, diagendakan sidang terhadap gugatan yg diajukan HBA-Henny di PT-TUN Palembang melalui Kuasa Hukumnya.
Fahmi Nugroho dan Tim nyampaikan Sidang ini dalam masa waktu untuk menyempurnakan gugatan yg diajukan. Karena ketentuannya Penggugat Diberikan waktu 3 hari untuk menyempurnakan gugatan nya sejak digugatan diterima oleh PT-TUN, Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Perma 11 Tahun 2016 tentang tentang tata cara penyelesaian tata usaha negara pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan.
Sidang hari ini Alhamdulillah seperti yang kita harapkan. Gugatan sudah diterima oleh Majelis, sudah lengkap dan sudah benar. Sehingga telah memenuhi syarat formil dan materiil serta patut untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh PT-TUN.
Proses masih berjalan. Untuk berikutnya sidang dengan agenda pembacaan gugatan Penggiat, yg diagendakan Hari rabu tgl 16 Oktober 2024. Majelis Hakim Tinggi PT TUN Palembang akan segera memanggil Tergugat.
Kita optimis, karena gugatan kita sudah lengkap dan tepat secara formil dan materiil, jadi kita juga yakin gugatan kita patut untuk dikabulkan…