Sumselbulletin com # MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031
Mahkamah menilai para pemohon yang merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),,
Apabila dikaitkan dengan hak konstitusional para pemohon in casu Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang dimohonkan pengujian tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026)
Saldi menjelaskan bahwa status para pemohon, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun sebagai mahasiswa magister hukum UGM tidak terhambat hak akademik maupun hak pilihnya dalam Pemilu dengan berlakunya pasal yang diuji.
Selain masalah legal standing, Saldi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang saat ini sedang dalam proses merevisi sejumlah regulasi pasca-Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal. Oleh karena itu, pengujian norma transisi yang terdampak dianggap belum saatnya atau prematur.
“Para Pemohon Nomor 359, 366, 370, dan 374/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Oleh karena secara faktual pembentuk undang-undang dalam proses mengubah beberapa undang-undang yang berkaitan dengan Putusan MK sebagai perwujudan rekayasa konstitusional, sejatinya segala norma yang terdampak belum waktunya dilakukan pengujian,” terangnya.
Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji materiil Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 guna mengantisipasi kekosongan hukum atau kekosongan jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pasca-Putusan MK tentang Pemilu lokal serentak 2031.
Sebab, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif akan habis masa jabatannya pada 2029, sementara Pemilu daerah berikutnya baru akan digelar pada 2031. Pemohon pun meminta MK menyatakan masa jabatan DPRD 2024 secara otomatis diperpanjang hingga pelantikan hasil Pemilu lokal 2031.
Namun, karena para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum dan pembahasan aturan transisi Pemilu masih berjalan di pembentuk undang-undang, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.