Kebebasan Pers Dan Perlindungan Jurnalis, Harus Benar-Benar Jadi Perhatian Serius

EMPAT LAWANG— Polres Empat Lawang bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)ikuti Vidcon Dialog Divhumas Polri dengan tema, Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, di ruang vidcon Polres Empat Lawang, Rabu (31/05/2023)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho melalui Karo PID Divhumas Polri Brigjen. Pol. Drs. M. Hendra Suhartiyono, mengatakan pers memiliki peran yang sangat starategis dalam pembangunan di Indonesia, dan pers di tahun politik ini harus mampu menjadi pers yang berkeadilan.

“Pers memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa untuk menyebarkan informasi, kontrol sosial dan penyambung lidah ke masyarakat,” kata Brigjen Hendra.

Dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 6 lanjut Brigjen Hendra, pers nasional melaksanakan peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.

Sementara itu Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto, dalam paparannya, mengungkapkan kemerdekaan pers akhir-akhir ini kerap tertekan oleh pihak-pihak yang belum mengerti apa yang sebenarnya tugas pers.

“Tugas Pers adalah tugas profesi yang sangat mulia dan tidak semua orang mampu menjalankan pekerjaan ini. Maka patut dihargai semua pihak dan wajib dilindungi oleh penegak hukum,” ungkap Totok.

Dari Survei Indeks ditambahkan Totok, kemerdekaan Pers tahun 2022 meningkat dari tahun-tahun sebelumnya yakni kepercayaan publik tahun 2022 lalu mencapai 77 persen. Untuk itu, dalam mencegah diperkarakan hukum bagi wartawan maka kepada penegak hukum kiranya dapat menggunakan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Disana telah diberikan kebebasan pers secara sah dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Empat Lawang. Beni Syafrin, Menjelaskan keberadaan dialog yang bertajuk Kemerdekaan Pers Dan Perlindungan Jurnalis, dengan harapan sebagai insan pers di Empat Lawang benar-benar bisa merdeka dalam menjalankan kerja melakukan peliputan. Dan selain itu juga terbebas dari ancaman-ancaman yang bersifat fisik maupun non fisik. Sehingga pers sebagai pilar ke IV benar-benar bisa menjalankan fungsinya. Akan tetapi tetap mengacu kepada kode etik jurnalistik serta sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami berharap kemerdekaan pers serta perlindungan jurnalis di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati benar-benar tercipta. Sehingga fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial bisa berjalan maksimal, Artinya tidak akan ada wartawan yang menjadi korban kekerasan ataupun secara perbal.Bahkan terkesan diberendel,” terangnya..(uj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *