Fahmi Nugroho tanggapi pernyataan Margarito tanggapi pernyataan Margarito mengenai cara menghitung jabatan pejabat sementara pasca putusan MK 2/2023

Sumselbuletin com empat Lawang #menanggapi pendapat Margarito menit 18.50 s/d 22.36 pada Podcast Roemah Pemoeda dengan judul “Tidak ada alasan hasil Pilkada Kab. Banggai tidak dibatalkan”

Biar saya luruskan logika pak margarito mengenai cara menghitung masa jabatan pejabat sementara maupun bupati definitif hasil pemilihan, biar yang lain tidak menjadi sesat pikir. Saya Fahmi Nugroho, kuasa hukum perkara 24, jadi tahu betul mengenai cara menghitung periodesasi pasca putusan MK.
Pasca putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023, telah merumuskan : 1 periode adalah minimal 2 ½ tahun atau lebih dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Oleh karena itu, maka ketika wakil bupati ditunjuk “untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati” (istilah sehari-hari sebagai Plt Bupati), maka mulai sejak itulah argo masa jabatan definitifnya mulai berjalan.
Bila Bupati tersebut yang dihentikan sementara (non aktif) tidak terbukti bersalah di pengadilan, anggaplah proses hukum tersebut memakan waktu 12 bulan sebagai misal. Ketika Bupati tersebut diaktifkan kembali, maka wakil bupati tadi yang telah melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati dianggap telah dihitung 12 bulan telah menjalani masa jabatan definif sebagai bupati, sementara diujung Bupati definitif hasil pemilihan yang hanya non aktif 12 bulan dihitung menjalani masa jabatan 48 bulan. Jadi klop 5 tahun.

Pun sebaliknya, ketika argo pejabat sementara mulai berjalan sejak dia ditunjuk “untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati” (Plt), maka Bupati Definitif sebelumnya hasil pemilihan harus dihentikan argo masa jabatannya.

Itulah amanat putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023, karena untuk mengisi kekosongan hukum pada Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pemilihan terkait kapan mulai dan berhenti masa jabatan, baik pejabat definitif maupun pejabat sementara pada kondisi tertentu (tidak normal).
Bpk (Margarito) juga ga bisa jawab pertanyaan hakim MK pada perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebagai ahli Pihak Terkait, di Pasal berapa dan UU mana yang mengatur secara detail perihal cara menghitung kapan mulai dan berhenti masa jabatan (baik definitif maupun pejabat sementara) pada kondisi tertentu (tidak normal).

Kalau kemudian berdalih, masa jabatan pejabat sementara itu dihitung pada saat dia dilantik berdasarkan Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 dan bukan dihitung pada saat dia ditunjuk. Maka ini lebih sesat lagi, mengapa ?, karena Pasal 19 huruf e tersebut wajib diterapkan untuk pejabat definitif yang memegang jabatan selama 5 tahun (hasil pemilihan) sebagaimana dimaksud Pasal 60 UU Pemda dan Pasal 162 UU Pemilihan.

Terakhir untuk ahli Bpk Margarito, kalau seandainya putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 menurut bapak bermasalah, maka silakan diuji lagi ke MK, jangan ngomong sana sini ga ada dasar membuat masyarakat jadi sesat pikir seperti bapak. Sekaliber bapak saja bisa sesat pikir lantas bagaimana dengan yang lain. Untuk itu kita tunggu putusan MK tanggal 24 Februari 2025.

By
Ujang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *