Diduga cemarkan Nama Baik oknum kepala Desa Tanjung ning simpang akan laporkan pembuat akun Facebook ke polres..

Sumselbuletin com empat Lawang #beberapa hari Yang lalu viral di dunia maya akun Facebook milik EEN TAYING dimana dalam unggahan vidio seorang warga Desa tanjung ning simpang kecamatan muara saling berinisial UJ.tidak pernah mendapatkan bantuan langsung tunai(BLT)dari Kepala Desa’ tanjung Ning simpan

Saat awak media kompirmasi dengan kepala Desa Tanjung ning simpang di kediaman nya di Desa’ tanjung Ning simpang mengenai vidio ini kamis 21/3/2024 sekitar pukul 14 WIB dijelaskan oleh kades

Bahwasanya pembuat akun Facebook tersebut bukan warga Tanjung ning melainkan warga Kikim kabupaten lahat dan bukan dari kalangan media atau pun LSM apalagi Tampa kompirmasi dengan saya selaku kepala Desa yang dituduhkan, padahal apa yang di ceritakan oleh warga penerima BLT yang di vidio tersebut semua tidak benar dan hoax semata..

Saat awak media bertanya apakah benar kalau warga yang ada di vidio tersebut tidak pernah mendapatkan bantuan dan apakah ada bukti kalau warga tersebut menerima bantuan bukan seperti yang dituduhkan dalam akun Facebook tersebut..

Saya punya bukti kalau UJ(warga) menerima bantuan BLT dan ini bukti tanda terima Serta Poto saat pengambilan BLT,,memang bukan saudara UJ yang menerima melainkan istri nya yang megambil BLT dikarenakan saudara UJ dalam keadaan stroke ini semua bukti dan dokumentasi ada jadi dimana saya tidak bagikan bantuan buat saudara UJ tersebut ujar pak Kades sambil memperlihatkan kepada awak media untuk di baca..

Masih kata pak kades dengan viral nya akun tiktok ini saya merasa sanggat dirugikan dan nama baik saya tercemar dimana dalam Vidio itu meyebutkan kalau Kepala Desa’ Tanjung ning simpang tidak becus memimpin warganya terus terang ini bukan lagi menyangkut nama pribadi atau individu saya tetapi membawa nama Desa yang mana kepala Desanya adalah Saya..

Untuk itu saya selaku kepala Desa yang dituduhkan akan berencana dalam waktu dekat membawa permasalahan ini kerana hukum apabila dari pembuat akun tiktok tidak ada niat baik terhadap saya,
Hal ini saya lakukan bukan karena Saya sok hebat atau sok bersih tetapi untuk membuat epek jera bagi warga biasa yang bukan kapasitas dan Tampa kompirmasi se enaknya saja membuat akun di media sosial

Dan saya berencana melaporkan oknum tersebut dengan tindakan pencemaran nama baik,ujaran kebencian Serta undang undang ITE ucap kepala Desa tanjung ning simpang kepada awak media..

Lain halnya dengan pemilik akun tiktok saat kami coba kompirmasi melalui sambungan telpon megatakan saya tidak punya niat buat memalukan pak kades itu terjadi spontan dan saya terbawa rasa emosi mendengar cerita dari mang UJ Karena dia keluarga saya tidak ada embel-embel lain dan saya juga tidak mengerti kalau ini melanggar undang undang ITE saya ini orang awam pak tidak ngerti dengan hukum jadi sekali lagi saya minta maaf dengan pak kades dan warga Tanjung ning simpang hususnya karena aku saya ini membuat nama baik pak kades tercemar dan Saya bersedia dipertemukan dengan pak kades untuk meminta maaf pak ujarnya

Tidak sampai disitu awak media juga meminta keterangan dari UJ selaku penerima BLT,, dijelaskan oleh UJ kalau yang ia ceritakan itu memang benar tetapi maksud saya bukan BLT tetapi PKH yang saya tidak pernah menerima kalu BLT saya menerima setiap ada bantuan tetapi untuk pengambilan nya saya suruh istri saya dikarenakan Saya masih sakit, untuk itu saya minta maaf atas kesalahan Saya ini kepada pak Kades dan warga Desa tanjung ning simpang..

Sampai berita ini kami terbitkan usaha untuk mediasi di kedua belah pihak tetap dilakukan agar permasalahan bisa jelas’ dan nama baik kepala Desa tanjung ning simpang tidak tercemar akibat unggahan akun tiktok Yang hanya hoak semata..

By Ujang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *