Berdalih untuk urus tunjangan PPP
Sumselbuletin com EMPAT-LAWANG, – Hendri, S.Pd. SD yang merupakan Ketua kepengurusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten Empat Lawang bersama ke-tiga rekan nya lakukan pungutan uang sebesar Rp.100.000 kepada para PPPK di kabupaten Empat, melalui surat edaran
Saat ini diketahui PPPK di wilayah kabupaten Empat Lawang hampir berjumlah seribu orang.
Pungutan tersebut berdalih untuk memperjuangkan Tunjangan para PPPK di kabupaten Empat Lawang yang telah diresmikan oleh UUD nomor 20 tahun 2023.
Surat edaran pungutan tersebut dibuat pada tanggal 22 Juni 2024, dan batas penyetoran uang pungutan tersebut paling lambat pada tanggal 2 Juli 2024.
Diketahui pungutan ini dilakukan untuk yang kesekian kalinya.
Beberapa PPPK yang kami wawancarai mengeluhkan sering adanya pungutan yang tak jelas tersebut, mereka menuturkan pungutan yang dilakukan olek oknum tersebut tidak jelas tujuan dan hasilnya.
Bahkan kemaren tertunda pelantikan gara gara inilah ujar salah satu pppk yang bertugas di salah satu puskesmas yang minta namanya jangan dituliskan
Dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum PPPK di kabupaten Empat Lawang tersebut, Pj Bupati Empat Lawang Fauzan khoiri menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah menyalahi aturan dan tidak ada keterlibatan pemerintah daerah.
” Jumlah uang terang-terangan tertulis di surat edaran itu, yang dilakukan oleh oknum tersebut memang salah dan sudah menyalahi aturan, saya sudah perintahkan dinas terkait untuk memangil dan menindaklanjuti permasalahan ini, kami dari pemerintah daerah dipastikan tidak ada keterlibatan dengan permasalahan ini.” Ucap PJ Bupati Empat Lawang. 25 Juni 2024.
Saat awakmedia kompirmasi dengan pihak Dinas pendidikan kabupaten empat Lawang mendapatkan penjelasan kalau mereka memang sok hebat dan Tampa kordinasi dengan pihak Dinas pendidikan jadi kami dari Dinas tidak tahu masalah ini, silakan kalau bapak mau usut mereka..
Lain hal nya dengan ketua porum pppk Hendri,S.Pd.yang bertugas di SDN 3 lintang kanan saat dikonfirmasi melalui telepon tidak memberikan respon malah balas pesan singkat,,siap saya sudah koordinasi dengan sala satu media jadi nanti Kita sekalian ketemu ucap ketua porum pppk melalui WhatsApp.
Perlu diketahui pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar..
Ketua ormas KINProjamin DPC empat Lawang Ujang Abdullah mengutuk keras tindakan yang di lakukan oleh ke empat oknum ini dan dengan lantang bersuara..
Saya selaku ketua ormas KINProjamin DPC empat Lawang mendesak dan meminta pihak APH hususnya tim samber pungli yang kemaren dibentuk oleh pemerintah kabupaten empat Lawang dan pihak polres maupun Kejati agar segera megambil tindakan kalau ini masih saja dibiarkan Tampa ada tindakan lebih baik bubarkan sajalah tim samber pungli itu tidak ada gunanya
Sekali lagi saya katakan kalau tim samber pungli tidak bisa ambil tindakan jangan salahkan saya, permasalahan ini akan saya kejar walau sampai ke lobang semut sekalipun Karena menurut saya ini sudah diluar batas kewenangan seorang lulusan pppk saja sudah berani ambil tindakan seperti ini itu luar biasa jadi saya minta dengan hormat kepada APH segeralah usut permasalahan ini sebelum Anda malu saya buat,,ucap Ujang dengan nada kesal,,