Publik Pertanyakan Kejelasan Uang Titipan Kades Dalam kasus APAR Pihak Kejari Tunggu Putusan Kasasi

 

Sumselbulletin com # Masih jelas’ dalan ingatan masarakat kabupaten empat Lawang Sumatra Selatan Perihal keputusan Sidang koropsi alat pemadam api ringan (APAR) dimana Dalam kasus ini Seluruh Kepala Desa’ sekabupaten empat Lawang diwajibkan setor uang ke pihak kejaksaan Dengan Dalih Titipan

Seluruh Kepala Desa (Kades)Yang Berjumlah Lebih Kurang 147 Desa’ Diwajibkan Menyetorkan uang secara bervariasi mulai dari 1 juta hingga 18 juta ke pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang yang Ditenggarai untuk Mengembalikan kerugian Negara dalam kasus koropsi Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Dengan Dalih Sebagai Titipan.,,

Beberapa Kepala Desa (Kades) Mulai Kasak kusuk Membicangkan kejelasan masalah Uang mereka Yang kata nya dititip kan dengan pihak kejaksaan dalam kasus koropsi apar yang menjerat Bembi cs sebagai tersangka

Beberapa kepala Desa’ menceritakan dengan awak media.. sebenarnya kami tidak ngerti apa maksud pihak kejaksaan nyuruh kami setor balik ni,, padahal saya sudah beli alat pemadam api ini dan sudah saya bayar dengan menggunakan dana Desa’ tapi masih dipaksa buat setor balik lagi jadi buat apa saya beli kemarin kalau seperti ini

Saat ditanya awak media,, apakah uang yang disetor itu langsung ke pihak kejaksaan,,ya kami setor uang ke pihak kejaksaan tapi Yang menampung uang nya orang’ dari BRI,itu kata pihak kejaksaan kami tidak tahu apa itu benar pegawai BRI tapi Yang jelas dia yang nampung seluruh uangnya Dengan alasan di titipkan,

Lalu awak media juga bertanya berapa rata Yang disetor,,nah saya kurang tau kalau Kades lain Yang jelas saya sendiri setor 8 juta lebih tapi dengar dengar cerita kades lain rata rata setoran 3 juta tapi ada juga kades Yang setoran sampai 21 juta pak ucap kades Yang minta namanya jangan ditulis awak media..

Hal ini Menimbulkan pertanyaan Janggal Pasalnya Dana yang katanya Titipan atau Pengembalian kerugian Negara,, Anehnya Dana tersebut di Setorkan ke pihak kejaksaan, Semestinya kalau bicara kerugian atau Pengembalian Dana Negara itu Disetorkan Melalui Kas Desa (Kasda) Bukan ke Kejaksaan dan nanti bisa diangarkarkan lagi untuk keperluan berikutnya melalui musrendes..

Harusnya nya Pengembalian kerugian Negara Disetorkan ke kas Desa Malahan Disetorkan atau Dititipkan ke pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang,itukan aneh,

Namanya Titipan Berarti Bisa Diambil Kembali,Tapi Rasanya Aneh Kok Kerugian Negara Main Titipkan seperti Bayar Arisan”

Anehnya juga dalam kasus ini seharusnya pihak dari inspektorat yang kabupaten yang punya wewenang megenai pengembalian uang kerugian negara berdasarkan hasil audit dan distor kemana bukan pihak kejaksaan yang menentukan kalau seperti ini publik bertanya apakah pungsi dan tugas inspektorat,,

Sementara itu pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang dalam hal ini Kasi Intel yang Notabenenya Adalah Pemberi informasi ke Publik ketika Dikonfirmasi megenai kejelasan uang titipan Serta kapan mau dipublikasikan,, Megatakan,,Kami lagi nunggu Putusan Kasasi nya dulu Belum Turun untuk eksekusi Uang Titipan Nanti coba Saya tanyakan lagi dengan kasih Pidsus sudah keluar Belum putusan kasasi nya pak,

Lain halnya dengan pihak inspektorat kabupaten empat Lawang saat awak media kompirmasi,, malah tidak ada respon alias tidak menggubris kompirmasi dari awak media hal ini menimbulkan pertanyaan besar buat publik apakah mungkin dalam hal ini pihak inspektorat takut mempertanyakan kejelasan nya dengan pihak kejaksaan sehingga untuk menjawab kompirmasi dari media pun tidak berani,

jelas’ Timbul Pertanyaan Ada Apakah Denggan Kasus Ini Lain Yang Koropsi Lain Yang Mengembalikan Walaupun Itu Alasan Pihak kejaksaan Negeri empat Lawang Hanya Titipan..Apa mungkin uang Titipan para Kades Dikembalikan nantinya.

Hinga berita ini kami terbitkan Belum Ada kejelasan resmi dari pihak kejaksaan dan inspektorat Mengenai uang titipan kepala Desa’ sekabupaten empat Lawang untuk setor balik kerugian negara akibat kasus APAR ,, Sementara Pimpinan kejaksaan Serta Kasih Pidsus dan Kasih Intel Sudah berganti,,

Masarakat berharap Pihak Kejaksaan Dapat segera mempublikasikan kejelasan uang titipan Kepala Desa’ sekabupaten empat Lawang dalam kasus APAR Agar tidak menimbulkan suudzon tidak sedap serta kepercayaan Masyarakat terhadap penegakan hukum serta transparasi terhadap Publik,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *