Isu Tak Sedap Merebak di Satnarkoba Polres empat Lawang Propam Polda Diminta Untuk Bertindak,,

 

Sumselbulletin com # Warga Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, dihebohkan oleh kabar penangkapan pasangan suami istri (pasutri) MY dan AF yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Pasutri yang merupakan warga Desa Muara Lintang ini diringkus oleh aparat kepolisian pada Kamis malam (4/6).

Namun, belum genap beberapa hari pasca-penangkapan, isu tak sedap langsung merebak ke tengah masyarakat. Sang istri (AF) kabarnya telah menghirup udara bebas pada Sabtu (6/6), Ironisnya, informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa kebebasan wanita tersebut diduga hasil “barter” dengan sejumlah uang dalam nominal besar mencapai Rp 80 juta rupiah. Tidak hanya sang istri, sang suami yang saat ini masih ditahan pun dikabarkan dijanjikan akan dibebaskan pada Senin depan.

Penangkapan pasutri ini awalnya sempat mengejutkan warga Muara Lintang. Kendati demikian, mendengar kabar bahwa sang istri langsung dibebaskan, warga mengaku sama sekali tidak heran.

Berdasarkan penuturan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pasutri ini memang dikenal cukup mencolok di lingkungan tempat tinggal mereka. Selain diduga menjalankan bisnis haram, mereka kerap menunjukkan sikap sombong.
“Kami tidak heran kalau mereka cepat keluar. Di kampung ini, mereka sering sesumbar dan sombong kalau mereka itu kebal hukum. Punya banyak uang, jadi merasa bisa mengatur apa saja,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

Menangapi Dugaan adanya praktik “tebusan” atau barter uang dalam penanganan kasus narkoba ini ketua DPC KINProjamin empat Lawang Mengutuk keras Kinerja pihak satuan Narkoba (satnarkoba)Polres empat Lawang dan Meminta Pihak Propam Polda Sumatera Selatan (,Polda Sumsel)Segera Memproses Oknum Yang Terlibat Dalam Praktik Haram,

Karena Praktik seperti ini tentu mencoreng citra penegakan hukum Terutama Institusi Kepolisian Republik Indonesia (POlRI)wilayah Hukum Empat Lawang jika terbukti Adanya,,

Sementara itu kasat Narkoba Polres empat Lawang saat awak Media kompirmasi melalui pesan singkat di no 0821,753122## Tentang kebenaran isu ini,Tidak Merespon sama sekali,

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun alasan logis di balik dilepaskannya terduga bandar narkoba tersebut.

Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan kejelasan apakah pembebasan tersebut murni karena kurangnya alat bukti ataukah ada “permainan di bawah meja” sebagaimana isu yang berkembang liar di masyarakat.,

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *