Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Tidak Ditetapkan TSK Oleh KPK

Sumselbulletin com #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3).

“Tidak (jadi tersangka),” ujar Fitroh singkat.
Menurut Fitroh, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hendri diduga tidak menerima uang dalam perkara dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sebelumnya, Hendri sempat ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 13 orang. Namun, hanya sembilan orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima suap.

“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam.
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci identitas seluruh tersangka lainnya kepada publik.

Budi menambahkan, berdasarkan konstruksi perkara sementara, dugaan suap tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Ya, salah satunya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” jelasnya.

Saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh bupati dari beberapa pihak swasta yang diduga sebagai pelaksana proyek, dalam konstruksi suap yang berkaitan dengan praktik ijon proyek di daerah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *