Sumselbulettin com#sidang lanjutan perkara dugaan koropsi alat pemadam api ringan (APAR) sekabupaten empat Lawang Tahun 2922/2023 kembali digelar di pengadilan tindak pidana koropsi Palembang Kamis 5/3/2026,
Dalam persidangan tersebut terdakwa Bembi Adi Saputra melalui kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan ( pledoi)atas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari empat Lawang,
Dalam pembelaannya Tim kuasa hukum menyatakan bahwa terdakwa bukan satu-satunya tenaga ahli
Pemberdayaan masyarakat Desa’ sekabupaten empat Lawang .
Kuasa hukum jugamenilay alasan yang menyebutkan para saksi takut kepada terdakwa karena posisinya sebagai kordinator kabupaten merupakan dalil yang tidak masuk akal,pasalnya para saksi mengetahui bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atau evaluasi terhadap kinerja mereka menurut pembela kewenangan berada pada kecamatan masing masing,
Selain itu Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan ancaman kepada para saksi baik’ tenaga ahli kabupaten, pendamping Desa’, maupun pendamping lokal Desa untuk memasukkan pengadaan APAR kedalam APBD Des tahun 2022/2923 di seluruh Desa’ sekabupaten empat Lawang,
Menurut nya Bembi hanyalah berstatus sebagai tenaga kerja kontrak yang tidak memiliki otoritas dalam struktur pemerintahan Desa’ maupun dalam pengelolaan keuangan,
Fakta persidangan sampai saat ini menunjukkan bahwa Bembi tidak punya kuasa,tidak punya kewenangan dan tidak punya kemampuan untuk mengatur pengunaan angaran Dia hanya tenaga kerja kontrak,, ungkap kuasa hukum terdakwa dalam persidangan,,
Lalu timbul pertanyaan dimasyarakat kalau Bembi tidak punya kuasa untuk mengatur pengunaan angaran dalam kasus dugaan koropsi alat pemadam api ringan (APAR ) tahun 2022/2023,lalu siapa Yang punya kuasa dan wewenang,, kenapa pihak kejaksaan negeri empat Lawang tidak berani menetapkan siapa yang punya kuasa alias aktor intelektual nya,,
Apakah pihak kejaksaan negeri empat Lawang sudah kecipratan juga pembagian uang haram dari kasus ini sehingga dinilai tidak punya nyali menetapkan siapa saja aktor intelektual dan pemegang kuasa pengaturan uang dari kasus ini,,