Sumsel buletin com#empat lawang
kepala desa cangu kecamatan talang Padang kabupaten empat lawang tidak menanggapi atau memberikan jawaban atas surat klarifikasi dan kompirmasi yang dilayangkan oleh ormas KINProjamin DPC 121 empat Lawang
Dimana sudah diatur dalam UUD no 40 tahun 1999 tentang infomasi keterbukaan publik dimana betapa pentingnya sebuah infomasi keterbukaan publik ditengah masyarakat apalagi dalam penggunaan uang negara
Pasalnya diduga keras oknum kepala desa cangu kecamatan talang Padang tidak transparan dalam penggunaan dana desa hal ini dapat kami buktikan denggan tidak sesuai nya kenyataan dilapangan dengan juknis yang ada
Lebih parah lagi dalam pelaksanaan nya kami mendapati ada beberapa item yang tidak sesuai dengan spek yang ada di Rab nya
Tampa mengurangi azas praduga tak bersalah dan kami sudah melakukan uji petik ke beberapa desa maka km menduga kalau Kepala desa cangu kecamatan talang Padang kabupaten empat Lawang telah melakukan manipulasi data dan keuangan negara untuk itu kami akan segera melaporkan permasalahan ini ke Polda dan kejati
kami dari ormas KINProjamin DPC 121kabupaten empat Lawang akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum husus nya tindak pidana koropsi (Tipikor) Polda Sumsel dan Kejati melalui DPW KINProjamin agar mendesak pihak APH untuk megusut indikasi Dugaan penyimpangan dana desa termin pertama tahun 2023 ini pada desa’ cangu kecamatan talang Padang kabupaten empat Lawang
Kami menilay tidak ada nya keterbukaan publikasi tentang pengunaan dana desa pada desa’ kembahang baru tersebut dikarenakan tidak adanya jawaban atas surat kompirmasi yang kami layang kan beberapa hari yang lalu
Sementara itu camat kecamatan talang Padang saat kami kompirmasi ijin naik berita melalui pesan singkat pada no.0812.786665##tidak memberikan jawaban.
Sampay Berita ini kami tayangkan kami masih menunggu niat baik dari oknum kades cangu untuk memberikan jawabannya.(redaksi)