terlibat bisnis perdagangan orang

Sumselbuletin com Empat Lawang – Unit PPA dan unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang mengamakan dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sabtu, 8 Juli 2023.

Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni Decky Alek Sander (44), seorang honorer dishub Empat Lawang dan Adi Mardiansyah (41) seorang ASN di Empat Lawang. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 10 /VIl/2023/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tanggal 09 JULI 2023.

Keduanya ditangkap diduga mengambil keuntungan dengan cara praktik ekploitasi seksual terhadap korban SSK (30) yang merupakan warga Kampung Talang Jawa Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas IPTU Salpia Wardi menjelaskan, sekira pukul 18.00 Wib, Sabtu 8 Juli 2023, unit PPA dan Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

” Dimana pelaku merupakan orang yang mengambil keuntungan dengan cara memesan seorang perempuan kepada pelaku lalu pelaku meminta sejumlah uang sebesar 1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran untuk praktik eksploitasi seksual dengan perempuan”, kata IPTU Salpia Wardi(ujangabdullah132@gmail.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *