Sumsel buletin com # Kejaksaan Negeri Lahat memindahkan dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. Pemindahan dilakukan pada Jumat (3/1) pukul 13.00 WIB oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Firmansyah, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Zit Muttaqin, S.H., M.H., beserta tim penuntut umum. Sabtu (4/1/2025)
Terdakwa YR dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan terdakwa YN ke Lapas Kelas IIA Merdeka Palembang. Sebelumnya, keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Lahat. Kasus yang menjerat kedua terdakwa melibatkan dugaan korupsi pada tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat, yakni kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi, dan kegiatan peningkatan liaison officer/organizer.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Berkas perkara telah dilimpahkan pada 6 Desember 2024.
Kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan subsider dikenakan sesuai Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah jalannya persidangan yang akan berlangsung di Palembang.
By
Ujang