Sumselbulletin com empat Lawang #Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang terjadi di Lorong Pompa, Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di rumah korban Sdri. Dardiana (Almh) binti Abasri (Alm). Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan olah TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga kuat telah melakukan tindakan pembunuhan secara terencana terhadap korban.
Setelah dilakukan pencarian, tersangka an. NA ( 28 Tahun) berhasil diamankan saat bersembunyi di kebun miliknya yang beralamat di Talang Danau, Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang. Penangkapan dilakukan secara profesional dan terukur.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat serta memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres empat Lawang untuk pengembangan selanjutnya,,