Saksi Sidang Tipikor Pegadaan APAR Desa Atas Itruksi Mendadak Sekda Empat Lawang

Sumselbulletin com# sidang lanjutan perkara dugaan koropsi alat pemadam api ringan (APAR) kabupaten empat Lawang tahun 2022/2023 dengan terdakwa Bembi Adi Saputra kembali digelar di pengadilan tindak pidana koropsi (Tipikor) Palembang Kamis 22/12/2026,

Persidangan dipimpin ketua hakim pitriadi SH, MH,pada awal sidang majelis hakim menanyakan kepada para saksi apakah seluruh keterangan yang tercantum dan ditandatangani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diberikan secara benar dan tampa paksaan, seluruh saksi menjawab benar dan tidak diberikan dibawah tekanan,,

Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri empat Lawang menghadirkan sembilan orang’ saksi diantara nya kepala Dinas’ Pemberdayaan dan Desa (PMD) empat Lawang,Agus Rahmad Basuki, Kabid Pemerintahan Desa ,Agusman Mulyadi, Serta kepala Desa’ talang Benteng,,Edi Kurniawan,

Dalam Persidangan tim Penasehat hukum terdakwa mencecar saksi Edi Irawan, terkait Kronologis pengadaan APAR di desa talang Benteng pada tahun 2023

Edi Irawan megungkapkan bahwa pegadaian APAR di Desa nya berawal dari rapat Yang digelar diruang Madani Tebing Tinggi pada awal tahun 2023 Rapat tersebut dihadiri forum kepala Desa’ dan sejumlah instansi terkait,

Dalam rapat itu Fauzan Khoiri menyampaikan bahwa seluruh Kepala Desa’ diwajibkan mengadakan alat pemadam api ringan ditingkat Desa’ dengan mengunakan Dana Desa’ tahun 2023 ujar edi.,

Ia menegaskan pengadaan APAR tersebut tersebut tidak berasal Dari usulan Desa’ Dan tidak Melalui musyawarah Desa’ (musdes)

Pengadaan APAR ini muncul otomatis dalam APBD Des tahun 2023 RAB sudah diperintahkan untuk dititipkan dan dimasukkan ke APBD Des oleh pendamping Desa’ lokal Wahyuda atas perintah saya selaku kepala Desa’ saat itu juga disampaikan bahwa seluruh Kepala Desa’ SE, kabupaten empat Lawang diwajibkan megangarkan APAR Melalui Dana Desa’ dan harus dimasukkan dalan APBD Des 2023,jelasnya dihadapan majelis hakim.

Sementara itu saksi Agus Rahmad Basuki, membenarkan keterangan dalan BAP lanjutkan point 9 ia menjelaskan bahwa Pegadaian APAR pompa pemadam kebakaran portabel dan selang pemadam pada Desa Desa’ sekabupaten empat Lawang tahun 2023 bermula dari instruksi Fauzan Khoiri,

Pada saat inspeksi mendadak dan rapat di ruang Madani empat Lawang bulan Maret 2023 yang dihadiri ketua forum kepala Desa’ dan instansi terkait Fauzan Khoiri meminta agar pengadaan APAR dan selang pemadam dimasukkan kedalam APBD Des seluruh Desa’ Melalui Dana Desa’ jelas nya,

Diahir persidangan ketua majelis hakim pengadilan mempertanyakan mengapa saksi selaku pembina kepala Desa’ tidak mencoret angaran Yang dinilai tidak sesuai aturan saat APBD Des dikirim atau diungah ke aplikasi siskudes PMD padahal saksi memiliki kewenangan,

Menjawab pertanyaan tersebut Agus Rohmad menyatakan bahwa dirinya tidak berani menolak karena adanya kehendak dari Fauzan Khoiri

Saya tidak punya keberanian, takut, karena itu kehendak beliau jawabannya,
Saksi lainys Agusman Mulyadi menerangkan kronologi awal munculnya gagasan APAR di Desa Desa’ sekabupaten empat Lawang menurut nya ide tersebut bermula pada akhir tahun 2022 saat apel dikantor Bupati empat Lawang,

Saat itu sekda Fauzan Khoiri menyampaikan agar Desa’ Desa’ meniru kabupaten Lahat Yang telah mengadakan alat pemadam alat pemadam kebakaran sebagai langkah antisipasi kebakaran sebelum mobil pemadam tiba ungkap Agusman.

Beberapa bulan kemudian lanjutnya aprizal Selaku stap ahli DPRD menyampaikan pesan dari sekda agar Desa’ Desa’ mengadakan APAR,

Saya tidak mengetahui proses pengadaan selanjutnya namun tahun 2023 Pegadaian APAR sudah tercantum dalam APBD Des seluruh Desa’ sekabupaten empat Lawang,

Ini mulai menunjukkan titik terang dari perkara koropsi kasus pengadaan APAR siapa aktor intelektual dan kemana saja aliran dananya, semoga pihak pengadilan tindak pidana koropsi Palembang bisa memutuskan hukum Yang seadil adilnya mengingat perkara ini cukup menyita perhatian publik dan sudah tersebar luas di media sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *