Ratusan Kepala Desa’ Sekabupaten Empat Lawang Titip Uang Pengembalian Kasus APAR ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang

Sumselbuletin com empat Lawang #Terkait Dengan kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar,red) Di Kabupaten Empat Lawang. seluruh Kepala Desa (Kades)Yang Berjumlah Lebih Kurang 147 Desa’ Diwajibkan Menyetorkan uang ke pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang yang Ditenggarai Mengembalikan kerugian Negara dalam Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Dengan Dalih Sebagai Titipan. Kata beberapa Kades yang Tidak Mau Disebutkan namanya.,

Menanggapi informasi dari beberapa Kepala Desa (Kades) yang namanya Janggan dicantumkan Aktifis Kinprojamin wilayah Empat Lawang. Ujang Abdullah, cukup terkejut mendapati keterangan Dari Beberapa Kepala Desa’ (kades)

Hal ini Menimbulkan pertanyaan Janggal Pasalnya Dana yang katanya Titipan atau Pengembalian kerugian Negara. Tetapi Anehnya Dana tersebut di Setorkan ke pihak kejaksaan, Semestinya kalau bicara kerugian atau Pengembalian Dana Negara itu Disetorkan Melalui Kas Daerah (Kasda) Bukan ke Kejaksaan

Hausnya nya Pengembalian kerugian Negara Disetorkan ke kas Daerah. Malahan Disetorkan atau Dititipkan ke pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang,itukan aneh Namanya Titipan Berarti Bisa Diambil Kembali,Tapi Rasanya Aneh Kok Kerugian Negara Main Titipkan seperti Bayar Arisan”jelas Ujang

Ujang melanjutkan. Anehnya juga pihak kejaksaan empat lawang. Ketika dimintai keterangan terkait informasi-informasi tersebut. Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan resmi Bahkan Bisa Dikatakan Terkesan Tertutup Bahkan bisa dikatakan menghindar.,

Sejatinya Demi keterbukaan Informasi Sebagai Lembaga Resmi Negara yang Gajinya dari Uang Rakyat. Harus memberikan Informasi Jelas dan Terbuka ke Masyarakat atau publik.,

“Saya Heran Juga Pihak Kejaksaan itu Seharusnya Memberikan Informasi yang Jelas dan Terbuka Kepada Publik. Bukan Terkesan Menutupi atau Bungkam,”cetus

Dilain sisi ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Liver RI. jon Ependi menyampaikan kalau Masih menyangkut yang Namanya Pengembangan Kasus korupsi Pengadaan APAR Yang Tersangkanya Sudah Ditahan oleh Pihak Kejaksaan. Itu Artinya Berkaitan dengan kerugian Negara Jadi apa Dalil hukumnya Pihak kejaksaan Memerintahkan Seluruh Kepala Desa’ (Kades)di kabupaten Empat Lawang Untuk Menyetorkan uang Dengan Dalil Membayar Ganti rugi keuangan Negara. Yang di Serahkan atau Dititipkan ke pihak kejaksaan,,Darimana aturannya Seperti itu. Seharusnya pihak kejaksaan lebih faham hukumnya. Yang namanya pengembalian kerugian Negara itu langsung disetorkan ke Kas Daerah Bukan Dititipkan

Dan Anehnya lagi kenapa Kades yang Disuruh Mengembalikan kerugian Negara Dengan Alasan Penitipan,,Seharusnya pihak rekanan yang sudah ditetapkan tersangka lah yang Mengembalikan kerugian negara Dalam Hal ini Notaben Nya Kades Adalah Korban Kalau Kades yang disuruh Mengembalikan kerugian Negara Dengan Alasan Titipan Maka Kades itu terlibat artinya harus diproses hukum sesuai hukum juga,,

Tapi Saya Rasa Ini Tidak Masuk Diakal Lain Yang Koropsi Lain Yang Mengembalikan Secara Bodoh Saja Kalau Jumlah Kepala Desa’ 147 dan Rata Rata Menitipkan Uang Tiga Juta Itu Sudah Berapa Jumlahnya Kalau di Hitung Dari Kerugian Negara Yang Disebabkan Oleh Kasus Ini.

“Pihak kejaksaan Seharusnya Lebih faham dan lebih Tahu Hukum Jika memang itu pengembalian uang Negara Dalam Hal ini uang Dana Desa yang digunakan untuk pengadaan APAR,”Harusnya Distor Langsung Ke Kasda Bukan Dititipkan ini Jelas Menimbulkan Asumsi Kalau Kerugian Negara Dibebankan Dengan Kepala Desa’ Untuk Mengembalikan..

Sementara itu pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang dalam hal ini Kasi Intel yang Notabenenya Adalah Pemberi informasi ke Publik ketika Dikonfirmasi melalui Via Ponsel Whats App. Ke nomor kontak 0813 6869 XXXX.,Tidak Merespon Sama Sekali Bahkan No Awak Media Sepertinya Sengaja Diblokir..

jelas’ Timbul Pertanyaan Ada Apakah Denggan Kasus Ini Lain Yang Koropsi Lain Yang Mengembalikan Walaupun Itu Alasan Pihak kejaksaan Negeri empat Lawang Hanya Titipan..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *