Sumselbulletin com #Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan APAR dan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.
Para saksi menyebut proyek tersebut bukan berasal dari kebutuhan desa, melainkan “proyek titipan” yang dijalankan secara terpaksa.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang menghadirkan enam pendamping desa dan lima kepala desa sebagai saksi, termasuk dari Desa Saling.
Dalam persidangan, para saksi mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan perlengkapan lain.
“Kami takut yang mulia, kami dipaksa,” ujar salah satu pendamping desa di hadapan majelis hakim.
Koordinasi Langsung dengan Terdakwa
Saksi Aulian, pendamping Desa Saling, mengungkap sebelum penyerahan uang dirinya berkoordinasi langsung dengan terdakwa Bembi Adisaputra, yang saat itu menjabat Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023.
“Saya sempat berkoordinasi dengan terdakwa Bembi terkait penyerahan uang ke Budi Alm, dan saat itu Kepala Dinas PMD sempat hadir,” ungkap Aulian.
Hampir seluruh saksi menyatakan bahwa proyek APAR merupakan titipan dari kabupaten dan harus dimasukkan ke dalam APBDes, meskipun tidak melalui musyawarah desa.
Skema Dana: Rp17,5 Juta per Desa
Kepala Desa Saling membeberkan bahwa dirinya menerima Rp17,5 juta, dengan rincian Rp15 juta untuk belanja alat pemadam dan Rp2,5 juta disebut sebagai pajak serta honor pendamping desa.
“Uang Rp15 juta untuk beli kelengkapan APAR, sisanya Rp2,5 juta untuk pajak dan diserahkan ke Aulian,” ungkapnya di persidangan.
Kerugian Negara Rp2,05 Miliar
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa Bembi bersama Aprizal SP diduga mengondisikan pengadaan APAR di 9 desa pada 2022 dan diperluas ke 138 desa di 10 kecamatan pada 2023.
Program tersebut dinilai melanggar PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa karena:
Tidak melalui musyawarah desa
Tidak berbasis kebutuhan masyarakat
Disertai dugaan mark-up harga
Banyak APAR tidak dibelikan, rusak, atau tanpa laporan pertanggungjawaban
Berdasarkan audit resmi, total kerugian negara mencapai Rp2.051.209.581,9
Ia menyoroti ketidakjelasan pembagian uang yang disebut diterima Bembi, Afrizal, dan Fauzan senilai lebih dari Rp 1 Miliar.
“Hukum tipikor tidak mengenal tanggung renteng. Dakwaan seharusnya merinci berapa yang diterima masing-masing,” tegas Amirul.
Ia juga mengkritik struktur dakwaan yang dianggap keliru karena dakwaan lebih subsider justru memuat pasal dengan ancaman lebih berat.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan, mencoret perkara dari register pengadilan, membebaskan terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Setelah mendengarkan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda replik dan duplik.
Proses hukum terhadap terdakwa Bembi masih terus berjalan, sementara publik kini menyoroti dugaan praktik sistematis proyek titipan yang melibatkan puluhan desa.
Semoga Pihak Kejaksaan Negeri empat Lawang dan Hakim Tipikor Palembang Punya keberanian Mengungkap Aktor intelektual Dari Kabupaten Yang memaksa Pihak Desa’ untuk Melaksanakan Proyek Titipan Tampa Memandang Status dan jabatan Si punya Titipan,,Publik Menanti Keberanian Nya,,