Sumselbuletin com empat Lawang aparat satres Narkoba Polres Empat Lawang saat memusnahkan tanaman ganja di wilayah perbukitan Talang Muara Dua Desa Baru Jungul Muara Pinang, Rabu (31/01/2024) / photo win
Reporter I Editor : Diki I Win
EMPAT LAWANG,- Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang dan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan menyita ribuan pohon ganja di wilayah Perbukitan Talang Muara dua Desa Batu jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus satu orang pelaku yakni Asmono (42) yang merupakan Warga Desa Batu jungul sementara satu orang rekan tersangka berhasil melarikan diri saat proses penggerebekan. Pria tersebut diduga merupakan pemilik lahan dan penanam ganja tersebut
Dalam penggerebekan itu Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja siap panen seluas dua hektar.
” Untuk luas nya sekitar dua hektar dan ganja yang berhasil kami amankan ada sekitar 2000 batang dan mengamankan ganja kering siap jual seberat 70 kilo gram ” ungkap Kasatreskrim Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Kemas Junaidi.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa perjalanan ke TKP cukup terjal dan lama, sebab mereka harus berjalan kaki menuju pondok tempat tersangka menanam ganja tersebut
“Lokasi yang kita tempuh memakan waktu sekitar 9 jam perjalanan ” ucapnya saat dikonfirmasi seputarempatlawang.com, Kamis (01/02/2024).
Dari pengakuan tersangka ia menanam ganja tersebut sudah selama enam bulan dan sudah meraup keuntungan jutaan rupiah
“Saya menanam ganja kerena terpaksa karena faktor ekonomi, selama enam bulan baru satu kali panen, ” katanya
Tersangka dan barang bukti, diamankan dan dibawa ke Mako Polres Empat Lawang, untuk proses hukuman selanjutnya. Para pelaku, dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara…
By
Ujang