Sumsellbuletin com-empat lawangZulfikar (38) warga desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo. Dikerangkeng Polisi diduga tersangka adalah pengedar daun Haram (Ganja,red). Informasi dari satuan narkoba Polres Empat Lawang, Pelaku ditangkap Hari Selasa,28/03/2023. Sekira pukuk 08:00 WIB.
Dari tangan tersangka Satreskoba bersama Tim Gabungan Polsek Pendopo, Didapati 224 paket kecil narkoba Golongan 1 Tanaman jenis Ganja. Yang dibungkus kertas koran dalam plastik.
“Dari tangan pelaku kita amankan ratusan paket ganja siap edar. Pelaku berhasil kita tangkap dirumahnya sendiri,” Kata Kasat Narkoba Polres Empat Lawang. AKP. Rudin
Saat ini lanjut Rudin, pelaku dan barang bukti berupa Ganja, Headphone, Tas warna Hitam, 21 Keping Obat merk Ifarisyl sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, untuk dilakukan pengembangan jaringan dari pelaku.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dari pelaku, terkait jaringan darimana asal pelaku mendapatkan barang Haram, yang merusak generasi,” tegas Rudin kasat narkoba polres empat lawang..(ujangabdullah132@gmail.com)