Pola koropsi dengan modus pelatihan kepala Desa’ marak di empat Lawang

Sumselbuletin com empat Lawang#kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan pola korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah desa.
Dia menyebut ada dana desa yang dikumpulkan, lalu dipakai untuk berlibur ke suatu tempat dengan dalih studi banding entah itu melalui instansi polri atau kejaksaan bahkan pihak inspektorat dan BPMD pun ikut ambil bagian

“Dana desa dikumpulkan untuk plesiran, untuk Seolah-olah studi banding ke suatu tempat. Biasa nya kumpulkan melalui ketua porum kades bahkan ada juga yang setor tunai ke rekening pengelola kegiatan yang biasanya mereka merekrut salah satu bank.

Wahyu tidak menampik hal tersebut bisa saja terjadi karena pemahaman minim para pejabat desa terkait peruntukan penggunaan dana desa.

Oleh karena itu, Polri melalui Bhabinkamtibmas terus berupaya memberikan pendampingan di setiap penggunaan Dana Desa.

Berdasarkan data milik Polri, tren kasus korupsi hampir terjadi di seluruh level tingkatan pejabat publik. Mulai dari tingkatan terendah seperti Kepala Desa hingga level pemerintah seperti Menteri.

“Pelaksanaan tindak pidana korupsi ini trennya semakin banyak, dilakukan dari tingkat paling bawah sampai juga tinggi,” kata dia.

Tren perilaku korupsi juga terjadi hampir di seluruh sektor termasuk swasta seperti dalam bidang olahraga. Contohnya merupakan tindakan match fixing dalam pertandingan sepak bola.

“Dengan ada perkembangan teknologi di era globalisasi ini membuat modus korupsi semakin berkembang dan semakin sulit untuk dideteksi,”

Dari segi penegakan hukum, Wahyu menganggap ada potensi multitafsir terkait penegakan hukum korupsi dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan UU Nomor 1 KUHP Tahun 2023.

Mengamati pernyataan ini ketua DPC ORMAS KINPROJAMIN, empat Lawang beranggapan kalau selama ini yang terjadi di kabupaten empat Lawang sangat bertentangan dengan kenyataan

Dimana setiap tahun nya kepala Desa diwajibkan untuk bimtek atau alasan pelatihan kesatu daerah yang terkadang pelaksanaan nya di ketua i oleh penegak hukum baik itu dari instansi polri maupun instansi kejaksaan bahkan pihak dari inspektorat pun ikut ambil bagian

Jadi kami selaku ormas pemerhati kebijakan pemerintah sangat menyayangkan kalau yang terjadi di kabupaten empat Lawang sanggat lah bertentangan dengan aturan yang ada dan pada prinsipnya aparat penegak hukum yang ada di kabupaten empat Lawang selalu mengunakan kesempatan untuk ikut menikmati uang Dana Desa dengan dalih pelatihan yg terkadang tidak ada manfaat nya sama sekali buat Desa…

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *