Sumselbulletin com # Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Empat Lawang. Seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pendopo berinisial S (7) diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum guru mata pelajaran Matematika berinisial H,N, pada hari Senin yang kini korban mengalami trauma dan tidak mau ke sekolah di karenakan takut pada oknum ibu guru tersebut,(10/2/2026).
Pada hari itu juga orang tua korban bergegas pergi ke klinik Zahira guna untuk berobat dan di pisum,dan di dampingi salah satu anggota Polsek pendopo,yang juga karena kesal orang tua korban mau melaporkan kejadian tersebut lalu angota Polsek menyarankan langsung melapor kejadian tersebut ke polres empat lawang ke bidang PPA.11/2/2026
Peristiwa memilukan tersebut mengakibatkan benjolan di bagian kening korban, sehingga memicu keprihatinan sekaligus kemarahan publik. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendatangi ke sekretariat tim Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI).
Orang tua siswi menuturkan, dirinya mengetahui kejadian itu sekitar pukul 10.00 WIB, saat anaknya pulang sekolah.
“Saya kaget melihat kening anak saya benjol. Saya langsung bertanya, ada apa dan siapa yang melakukannya. Anak saya menyebut inisial H, yang merupakan guru mata pelajaran Matematika di sekolahnya,” ungkap orang tua korban dengan nada sedih.
Menurut pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi karena korban belum pase membaca saat proses belajar mengajar berlangsung di kelas 1 . Namun, orang tua korban mengaku sudah menerima klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini sontak menuai reaksi keras dari masyarakat. pihak tim PHMI mendesak agar pihak Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum Kabupaten Empat Lawang untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Tim perisai hukum masyarakat indonesia (PHMI) menilai, jika dugaan ini terus berlanjut yang di takutkan akan terjadinya konflik semakin dalam, maka perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana pelaku kekerasan terhadap anak terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SDN 2 Pendopo, Dinas Pendidikan Empat Lawang, maupun terduga pelaku sudah memberikan keterangan resmi. Keluarga korban sudah berupaya melakukan berdamai secara kekeluargaan namun hal tersebut belum membuahkan hasil kesepakatan saat di konfirmasi.
Oleh karena itu pihak keluarga korban dan tim perisai hukum masyarakat indonesia akan menempuh jalur hukum yang berlaku atas kasus dugaan tindak kekerasan ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sekolah harus menjadi ruang aman, bukan tempat terjadinya kekerasan terhadap anak. Tegas feri