Sumselbulletin empat Lawang # pada hari Senin, 10 November 2025 telah dilaksanakan penerimaan titipan uang pengembalian kerugian negara oleh terdakwa AP melalui kuasa hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) Pada Desa se-Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022-2023 di ruangan.
Penitipan ini dilaksanakan di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan diserahkan oleh DR. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. selaku Penasihat Hukum dari pihak terdakwa sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Kegiatan penitipan ini turut disaksikan oleh Hendra Fabianto, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan jajaran tim penyidik, Darwindi, S.E., M.M., CfrA selaku Inspektur Pembantu Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Empat Lawang,
Pihak dari BRI Unit Tebing Tinggi dan Imbos Mamful TB, S.H selaku Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Pengembalian ini merupakan inisiasi oleh terdakwa yang didasarkan atas hasil penyidikan dan penemuan fakta di persidangan.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka dan didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.051.209.581, 97,- (dua milyar lima puluh satu juta dua ratus sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu koma sembilan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengadaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) Pada Desa Se-Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022 dan 2023 Nomor: R-700/101/LHA/ INSPEKTORAT.IrInv/2025 Tanggal 15 Juli 2025.
Sementara itu saat awak media kompirmasi Dengan kasih Intel kejaksaan negeri empat Lawang melalui pesan singkat membenarkan kalau penyerahan uang titipan kerugian negara Dalam kasus apar atas nama tersangka AP,, sebesar 500,juta rupiah
Saat disinggung apakah uang titipan tersangka ada kaitannya dengan titipan kepala Desa’ dan pihak swasta kemarin ,, tidak ini memang titipan dari tersangka Aprizal melalui kuasa hukumnya dan ini tidak ada keterkaitan nya dengan pihak swasta,,
Ketika disinggung sebatas mana keterkaitan saksi sekda empat Lawang dalam kasus ini,, kalau saat ini sekda empat Lawang masih kapasitas sebagai saksi dan kita tidak bisa megatakan sejauh mana keterkaitan nya nanti kita tunggu hasil persidangan,kan dipersidangan ada jaksa ada hakim yang lebih berpotensi menentukan ujar nya .
Hal yang sama juga diungkapkan oleh kasih Pidana husus Kejari empat Lawang Hendra Fabianto, SH, MH…,Beda pak titipan saksi Kades dan swasta,, itu titipan tersangka Aprizal sebesar 500,juta melalui kuasa hukumnya dan untuk tersangka Bembi juga menitipkan pengembalian kerugian negara sebesar 4 juta melalui keluarga nya,, nanti dirilis total nya pak ucap Hendar kepada awak media..
Dengan demikian total kerugian negara kasus APAR ini baru 504 juta dari nominal 2.051,209,581,97,yang dititipkan dengan pihak kejaksaan Melalui Bank BRI unit tebing tinggi,,jadi kerugian negara Masi 1,5m lebih Yang belum di kembalikan,, tentu ini jadi pekerjaan rumah Dari pihak kejaksaan negeri empat Lawang untuk mengusut nya,
Publik masih berharap pihak kejaksaan negeri empat Lawang bisa mengungkap kasus ini sampai ke akar akar nya dan bisa membuka siapa aktor intelektual dalam kasus ini bukan hanya Aktor pingiran atau pion saja,,