Penasehat Hukum Bacakan Eksepsi Dakwaan kasus APAR empat Lawang

Sumselbulletin com#Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan selang di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang,Rabu (3/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa, Bembi Adisaputra.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang. Tim penasihat hukum terdakwa, H. Amirul Husni SH dan Dr. Saipuddin Zahri SH MH, secara bergantian membacakan eksepsi.

Dalam pembacaan eksepsinya, Amirul Husni menilai surat dakwaan JPU kabur (obscuur libel) karena tidak memenuhi unsur “uraian secara cermat, jelas, dan lengkap” sebagaimana diwajibkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Ia menyoroti bahwa dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair, JPU mencantumkan nilai kerugian atau keuntungan yang diduga diterima secara kumulatif oleh tiga orang Bembi Adisaputra, Afrizal SP bin M. Nuh, dan Fauzan Khoiri AP MM dengan total Rp 1.051.064.800 tanpa merinci jumlah yang diterima masing-masing. Sementara terhadap saksi lain seperti Norman Saputra, Joncik, dan Vonny Sumantri, dakwaan justru memuat rincian nominal secara jelas.

Menurut Amirul, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penjatuhan pidana uang pengganti sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, mengingat hukum tipikor tidak mengenal konsep tanggung renteng. Karena itu, dakwaan semestinya merinci jumlah yang diterima tiap pihak.

Penasihat hukum juga menilai adanya kekeliruan dalam struktur dakwaan berbasis subsideritas. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) yang memiliki ancaman minimal 4 tahun, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun, namun dakwaan lebih subsidair justru memakai Pasal 12 huruf e yang ancaman minimalnya kembali 4 tahun lebih tinggi daripada dakwaan subsidair.

“Penyusunan seperti ini keliru. Dakwaan lebih subsidair seharusnya memuat pasal dengan ancaman lebih ringan,” tegas Amirul.

Eksepsi juga menyinggung ketidakkonsistenan JPU karena sejumlah pihak yang disebut menerima dana di antaranya Fauzan Khoiri, Norman Saputra, Joncik, dan Vonny Sumantri tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun nama mereka berulang kali muncul dalam dakwaan sebagai pihak yang menerima uang bersama terdakwa.

Berdasarkan rangkaian argumentasi tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk:

1. Mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor PDS-02/L.6.20/Ft.1/11/2025 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

3. Mencoret perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg dari register pengadilan.

4. Membebaskan terdakwa Bembi Adisaputra S.Ab dari tahanan dan 5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengarkan eksepsi dari tim penasihat hukum, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda replik duplik.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Bembi, selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023, diduga bersama saksi Aprizal SP mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.

Pada tahun 2022, terdakwa diduga mengintervensi pengadaan APAR di 9 desa di dua kecamatan. Pada tahun 2023, intervensi diperluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan, dengan meminta agar pengadaan APAR dimasukkan ke dalam APBDes.

Program tersebut dinilai tidak melalui musyawarah desa, tidak berbasis kebutuhan masyarakat, serta disertai dugaan mark-up dengan menambahkan pengadaan pompa pemadam dan selang.

JPU menilai proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.

Terdakwa bersama Aprizal juga disebut meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa. Setelah dana terkumpul, sebagian APAR tidak dibelikan, jumlah pengadaan tidak sesuai, ada yang diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, total kerugian negara mencapai Rp 2.051.209.581,97.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Bembi melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *