pasca Perkara Penangkapan Jimmi Suganda yang Dilakukan oleh Satreskrim Polres empat Lawang Berbuntut panjang

Sumselbulletin com #Keluarga Tersangka Jimmy Suganda tak Terima atas Penangkapan Tersangka yang Dituduhkan sebagai Pelaku Bengal Sadis dan menilai kalau pihak Reskrim polres empat lawang salah’ Tangkap Terhadap orang Yang tidak Bersalah,.,
Melalui kuasa hukumnya keluarga Tersangka Mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri kabupaten lahat,

Dalam Persidangan yang Berlangsung Alot Terungkap Bahwa Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap. Tsk / 44 / III / 2026 / Satreskrim Polres empat Lawang Tertanggal 7 Maret 2026 cacat formil dan tidak sah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana Bukti P-2 dan hal ini diperkuat oleh keterangan ahli pidana senior Dr. Hj. sri Sulastri , S.H, M.Hum dipersidangan pada rabu 01-04-2026 kemarin,

Surat tersebut dinilai tidak memuat uraian singkat perkara, serta tidak mencantumkan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat 3 KUHAP 2025., Selain dari itu pihak satreskrim polres empat lawang Juga Tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan dengan alasan sakit’ padahal keterangan saksi sangat diperlukan agar dapat mengungkap Pakta sebenarnya,

Oleh karena itu dari semua pembuktian yang sudah dilakukan.., Pemohon berharap agar Hakim Tunggal Praperadilan dalam perkara No. 1 / Pid.Pra/2026 Jimmi suganda melawan Satreskrim Polres Empat lawang mempertimbangkan secara jeli syarat-syarat formil yang diwajibkan KUHAP 2025 Yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi

Seluruh lapisan masyarakat Desa Babatan , Meminta Kepada Yang Mulia Hakim Agar Kiranya Dapat Bertindak Adil Serta Berdasarkan KUHP Yang Berlaku,, Dalam Perkara Penahanan Orang yang tidak Bersalah dan Memohon Kepada Bapak Hakim Agar Membebaskan JIMMI SUGANDA Demi Hukum dan Keadilan Karena ini Murni Penangkapan Orang’ yang Tidak Bersalah Oleh Pihak Satreskrim Polres empat Lawang,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *