ORMAS KINProjamin DPC empat Lawang pertanyakan status pemalsuan plat mobil Ertiga bodong’..

Sumselbuletin com EMPAT LAWANG – Hingga sampai saat ini, satreskrim Polres Empat Lawang belum melimpahkan berkas kasus pemalsuan pelat nomor polisi mobil Suzuki Ertiga yang dilakukan oleh oknum wartawan televisi ke kejaksaan negeri

Entah apa yang membuat satreskrim polres Empat Lawang belum melimpahkan kasus ini ke tingkat penyidikan, padahal kasus tersebut murni kas sehingga kasus pemalsuan pelat mobil itupun mangkrak alias jalan ditempat tanpa adanya tersangka!

Apakah satreskrim polres Empat Lawang tidak berani dengan oknum wartawan tersebut?, atau ada hutang jasa kepada oknum wartawan itu?, biarkan masyarakat yang menilai

” Kalau dari penjelasan mobil itu cuma memiliki STNK. Sementara untuk tindak lanjut kasus ini belum dapat dipastikan karena pemilik mobil pelatnya yang di palsukan tidak melapor”, kata Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian

Padahal diketahui sangat jelas bahwa mobil suzuki ertiga milik oknum wartawan televisi yang bertugas di Empat Lawang tersebut telah mencatut pelat nomor polisi milik mobil salah satu ASN di Empat Lawang.

Jika merujuk pada Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.

Sementara itu dari penelusuran wartawan melalui aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), diketahui mobil suzuki ertiga tersebut telah mati pajak selama 6 tahun lama nya dimana total denda pajaknya sebesar 9.269. 500. Dan pembayaran harus dilakukan di samsat induk di Jawa Barat.

Sedangkan, mobil suzuki ertiga tersebut sudah disita oleh pihak kepolisian empat bulan yang lalu yang terparkir di halaman belakang kantor Polres Empat Lawang.

Selaku Ketua Ormas KinProjamin Empat Lawang Ujang Abdulah menyayangkan atas lambannya proses penyelidikan kasus pemalsuan pelat mobil yang dilakukan oleh oknum wartawan televisi tersebut yang jelas-jelas melawan hukum yang berlaku.

” Kasus itu kan sudah jelas pemalsuan pelat kendaraan dan itu termasuk kasus penipuan bisa dikenakan pasal 263 KUHP, tapi kenapa pihak kepolisian seakan-akan kesulitan untuk menetapkan tersangka, dan kasus ini sudah berlangsung 4 bulan namun belum juga titik terangnya,” ungkap Ujang merasa aneh dengan penegakan hukum di Empat Lawang.

Ujang menilai bahwa hukum di Empat Lawang tajam kebawa melainkan tumpul keatas. Oleh karena itu, selaku perwakilan masyarakat Empat Lawang ia meminta Satreskrim Polres Empat Lawang agar dapat menegakan hukum secara profesional tanpa tebang pilih.

“Kami menilai hukum di Empat Lawang ini tumpul keatas namun tajam kebawah. Kami harap penegak hukum dalam hal ini Satreskrim Polres Empat Lawang dapat profesional dalam menegakan keadailan di Bumi Saling Keruani Sangi Krawati ini” tukasnya..

By
Az

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *