Empat Lawang, ketua DPC 121 Kin Projamin Empat Lawang Ujang Abdulah soroti mobil dump truck angkutan material Galian C yang diduga Milik PT AJM Tebing Tinggi bisa melintas di jalan protokol letda abubakardin pasar Tebing Tinggi.
Menurutnya, bagaimana bisa mobil dengan angkutan berat bisa melintas di jalan yang ramai dengan aktivitas masyarakat.
Ia juga mempertanyakan dimana keberadaan instansi terkait yang berwenang dalam mengatur lalulintas seperti, satlantas dan dinas perhubungan.
” Bisa-bisa nya mobil PT dengan muatan berat melintas ditengah pasar, padahal itu sudah dilarang. Dimana satlantas dan dishub ?, padahal mobil dump itu sudah lama beroperasi tapi tidak ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang”. Tanya Ujang
Masih dikatakan Ujang, meminta Satlantas dan Dishub Empat Lawang menyetop atau mengalihkan jalur lintas mobil angkutan berat seperti mobil dump truk yang mengangkut material galian C itu, agar tidak melintas kembali di jalan protokol letda Abubakardin pasar Tebing Tinggi.
” Saya harap satlantas dan dishub bisa turun kelapangan dan menindak tegas, untuk menyetop ataupun mengalihkan jalur angkutan mobil angkutan batu tersebut kejalan yang telah di sediakan oleh pemerintah, seperti jalan lingkar”. Tukasnya..(az)