Sumselbuletin com empat Lawang#sungguh ironis dan dianggap kangkangi pemerintah kabupaten empat Lawang..
satu tower seluler berdiri megah di Desa’ rantau tenang kecamatan Tebingtinggi yang disinyalir tidak mengantongi ijin dari pemerintah daerah kabupaten empat Lawang
Hasil pantauan awak media dilapangan kalau tower ini sudah berdiri megah walaupun Tampa ijin sekalipun hal ini disinyalir kalau pihak perusahaan tidak ambil peduli dengan aturan yang ada di kabupaten empat lawang
Diketahui kalau tower ini milik PT TOWER BERSAMA tidak mempunyai ijin baik dari dinas PU tata ruang maupun dari perizinan serta komimpo kabupaten empat Lawang..
Menurut keterangan warga setempat berisial.DD.dia tidak tahu kalau pembagunan tower ini belum memiliki ijin saya saja yang rumah saya dalam radius tower ini tidak dilibatkan dalam pembuatan ijin lingkungan jangan jangan data saya dipalsukan oleh mereka setau saya kalau mau mendirikan tower itu harus ada ijin lingkungan apa lagi posisi rumah saya dalam radius tower tapi saya tidak pernah di libatkan dan diberitahu kalau ada pembangunan tower di sekitar rumah saya.
Untuk mengali keterangan lebih lanjut mengenai pembangunan tower ini awak media coba kompirmasi dengan Kepala bidang cipta karya dan rata ruang PU PR kabupaten empat Lawang.
Menurut keterangan Elvansah Muda ST.MT.melalui pesan singkat wsap megatakan kalau pendirian tower ini untuk rekomendasi dari Dinas PU belum masuk sampai saat ini jadi bagaimana kami mau proses nya
Tidak sampai disitu awak media juga kompirmasi dengan kepala Dinas kominpo kabupaten empat Lawang tetapi tidak ada komentar Yang didapati
Sementara itu menurut keterangan dari PJ Bupati empat Lawang.Fauzan Khoiri Denin,beliau sudah menayangkan prihal pembagunan tower ini ke Dinas perizinan dan dijawab oleh Kepala Dinas perijinan belum ada ijin nya pak aku sudah nanyo dengan Ipan pupr belum ado masukan berkas terkait tower rantau tenang ucap PJ bupati melalui pesan singkat kepada awak media tadi siang Senin 19 Maret 2024.
Menangapi permasalahan ini salah satu ormas yang ada di kabupaten empat Lawang angkat bicara..
Ujang Abdullah ketua ormas KINProjamin DPC empat Lawang mengutuk keras tingkah oknum pemilik perusahaan yang dinilai tidak menghargai serta menyampingkan peraturan daerah
Seharusnya untuk mendirikan satu bangunan harus mempunyai ijin minimal IMB dulu,kalau ijin masih dalam proses jangan dulu melakukan pembangunan apalagi ini belum memiliki ijin sama sekali kenapa pembangunan nya suda selesay
Untuk itu saya selaku ketua ORMAS KINPROJAMIN DPC empat pemerhati kebijakan pemerintah akan melayangkan laporan pengaduan ke pidsus Polres empat Lawang terkait pembangunan tower di Desa’ rantau tenang kecamatan Tebingtinggi Yang tidak memiliki ijin
Dan saya akan mendesak aparat baik itu dari pemerintah kabupaten maupun pihak polres untuk menutup segala aktivitas kegiatan apapun Yang berkenaan dengan tower ini sebelum proses perizinan nya selesai ucap ujang kepada awak media..
Red