Merasa terancam Warga prumnas griya sejahtera tanjung Kupang lapor ke polres empat lawang

Sumselbuletin com empat Lawang#merasa terancam dengan keselamatan nya Depriansyah bin Rizal warga perumnas griya sejahtera tanjung Kupang melaporkan Elman bin m.ali ke unit Reskrim Polres empat Lawang.

Kejadian berawal saat korban’ Depriansyah terlibat cekcok denggan Elman bin m Ali di saat pemilihan suara ulang’ di TPS empat.

Menurut keterangan korban dia bertugas sebagai saksi luar untuk salah satu calon kandidat tetapi ditengah acara pencoblosan berlangsung pelaku Elman bin Ali terlibat cekcok dengan nya yang berawal dari masalah DPT tetapi permasalahan bisa diselesaikan dan saya juga tidak menggubris nya lagi..

Rupanya pelaku masih belum megangap urusan selesai dan pelaku terus berlanjut menteror saya melalui pesan di was ap bahkan pelaku secara terang terangan mencegat saya di jln dan mengancam mau membunuh saya.

Atas pertimbangan keluarga dan demi keselamatan saya makanya saya didampingi orang’ tua saya melapor ke unit Reskrim polres empat Lawang.

Berdasarkan surat tanda bukti lapor dengan NOMOR:STTLI/85/IV/2025/Reskrim dan sudah diambil keterangan oleh pihak penyidik polres empat Lawang dan masih dalam penyidikan oleh pihak polres empat lawang.

Sebagai mana dimaksud dalam pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman apabila terbukti bersalah diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Untuk itu pihak keluarga korban meminta kepada pihak polres empat lawang agar kiranya dapat mengusut dan menuntaskan masalah ini agar jangan sampai terjadi hal hal yang tidak di inginkan

Hinga berita ini kami terbitkan pihak polres empat lawang masih melakukan upaya persuasif untuk kedua belah pihak..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *