Kejari Palembang menahan mantan Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang kasus dugaan korupsi dana komite dan pembangunan.
Gubernur Sumsel Herman Deru meminta kepala sekolah, komite hingga guru untuk tidak main-main dengan dana untuk anak sekolah.
“Akan saya cek dulu, saya belum bisa komentar banyak. Namun imbaunya jangan main-main dengan dana anak sekolah,” kata Deru saat di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (20/7/2023)
Deru pun belum bisa berkomentar banyak terkait kasus tersebut lantaran belum mengetahui pasti kasusnya seperti apa. Ia juga belum tahu sapa orangnya. Karena kepala sekolah banyak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021-2022, Kamis (20/7/2023).
Kedua tersangka yakni, SL selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Tahun 2016 dan AR selaku Ketua Komite.
Dimana keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan, SH MH MM didampingi Bobby H Sirait, SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang berkata bahwa telah ditetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022 dan langsung dilakukan penahanan sesuai surat perintah Kepala Kejari Palembang.
Dijelaskan, dalam penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang telah di miliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi dan keterangan ahli.
Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan dari para tersangka tersebut senilai Rp. 358.775,250,” ungkap Fandi, Kamis.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait, SH MH berkata bahwa sedikitnya ada 20 saksi lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.
“Adapun modus dalam dugaan kasus korupsi ini yaitu tersangka mengelola dana komite dan pembangunan tanpa mengikuti prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 tahun 2016, dimana dana yang dibelanjakan tanpa dapat dipertanggungjawabkan(ujangabdullah132@gmail.com)