Koperasi simpan pinjam Tampa izin usaha dan legalitas bisa disebut Bank Gelap

Sumselbuletin com empat Lawang # Sama halnya dengan badan usaha lainnya, Koperasi tidak dapat melakukan kegiatan jika tanpa memiliki izin usaha” Koperasi merupakan badan hukum yang maksud dan tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Dengan prinsip kekeluargaan yang berarti memajukan usaha bersama dan keuntungannya juga untuk bersama.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (UU Koperasi) koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Karena pendirian Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya, maka usaha Koperasi haruslah yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

Koperasi yang ingin melakukan kegiatan usaha harus memiliki izin usaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Permenkop 9/2018), menyatakan Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa dalam menjalankan usaha harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang.

Perlu diketahui, izin usaha merupakan bentuk dispensasi dari pelanggaran. Dengan adanya izin usaha dan berbagai dokumen lainnya agar dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar demi melangsungkan kegiatan usaha yang jelas.sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Misalnya saja Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Untuk menjalankan usaha Koperasi Simpan Pinjam harus memiliki izin usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Permenkop 11/2018). Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenkop 11/2018, izin usaha simpan pinjam oleh koperasi terdiri atas: Izin Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP); dan Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).

Selain itu, ada juga izin operasional untuk menjalankan kegiatan operasional KSP (Koprasi simpan pinjam). Izin operasional terdiri dari (Pasal 3 ayat (3) Permenkop 11/2018): Izin pembukaan kantor cabang; Izin pembukaan kantor cabang pembantu; dan Izin pembukaan kantor kas. Nah apabila Koperasi tidak memiliki izin usaha, maka kegiatan koperasi dapat diberhentikan oleh pemerintah.

Bahkan pemerintah dapat membubarkan Koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian, salah satu alasan pemerintah membubarkan Koperasi karena Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang.

Karena 4 Hal Ini Koperasi Bisa Dibubarkan Oleh Pemerintah Jadi bagi Anda yang belum mengurus izin usaha untuk Koperasinya, lebih baik segera mengurusnya. Karena akibatnya Koperasi dianggap sebagai ilegal atau tidak sah dan dapat diberhentikan atau bahkan dibubarkan oleh pemerintah.

jika seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik “bank gelap” (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan).

Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar..

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *