Ketua ormas KINProjamin DPC empat Lawang geram dengan tambang ilegal di pasma air keruh. APH pada buta semua,,,

Sumselbuletin com empat Lawang— Heran bin ajaib pabrik pemecah batu diduga tak memiliki izin alias Ilegal. Yang berlokasi di desa Talang Padang,Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang. Bisa beroperasi pihak terkait dalam yang memiliki wewenang untuk mencegah hal itu terjadi Kemana???

Semestinya sebelum beroperasi pabrik pemecah batu( Stonecraser) tersebut haruslah memiliki izin terlebih dahulu. Dari dinas pertambangan provinsi. Nah ini diduga kuat izin belum ada tetapi sudah beroperasi. Dengan memanfaatkan material galian yang ada di sungai air Keruh.

“Seharusnya izinnya dulu keluar dari dinas pertambangan provinsi Sumatera Selatan, Barulah bisa beroperasi,” tegas Ujang Abdullah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kin Projamin Empat Lawang.

Menurutnya harus jelas dulu duduk perkaranya. Apakah itu boleh izin dari desa atau sebatas camat saja. Jika boleh tentunya pihaknya tidak mempertanyakan. Pasalnya banyak hal yang harus dikaji sebelum izin keluar dikhawatirkan bisa berdampak tak baik untuk lingkungan. Terutama untuk masyarakat sekitar.

Atau dikhawatirkan nantinya alaskan sekalian melakukan pekerjaan normalisasi. Padahal kalau bicara pekerjaan normalisasi tentunya materialnya tidak boleh dipakai untuk pekerjaan lainnya. Bisa saja seperti itu publik menilai nya. Maka dari itulah negara membuat izin. Jadi kalau ada izinnya. Tidak akan ada pelanggaran dan pihak investor atau pengusaha juga lebih enak bekerja. Masyarakat tidak dirugikan.

“Kita angkat bicara seperti ini bukan untuk menghalangi investor atau pengusaha yang mau membuat usaha di empat lawang. Tapi kita ingin kaidah perizinannya dulu dilengkapi,”tegasnya

Selain itu pula perlu kami tanyakan pihak-pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Aparat Penegak Hukum. Seharusnya jeli dan segera bertindak. Untuk memastikan ada pelanggaran atau tidak. Ini mohon maaf saja. Seperti patung yang membisu saja.

“Saya heran pihak berwenang kenapa tidak bertindak kan ada bagian Pidsus Nya. Dikhawatirkan tanggapan masyarakat negatif ke penegak hukum. Dan juga pemerintah seakan diam membisu semua,” cetus ujang.

Atau menurut ujang siapa saja boleh melakukan kegiatan penambangan dalam hal ini galian c. Tanpa harus ada izin. Dan itu tidak melanggar hukum. Bebas tak pakai aturan apakah sudah seperti itu kondisi di Kabupaten Empat Lawang.

“Heran dan mengundang berbagai sak wa sangka kami, Kenapa Kabupaten Empat Lawang seperti tidak ada aturan artinya bisa dikategorikan seakan-akan tidak ada pemerintahan,” cetus Ujang dengan serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *