Ketua DPC KINProjamin kabupaten empat Lawang berharap Kejari baru bisa tuntaskan kasus APAR

Sumselbuletin com empat Lawang #Ketua DPC 061kinprojamin Gerah dengan kinerja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang dalam permasalahan kasus koropsi pegadaan alat pemadam api ringan (apar),

hal ini diungkapkan Ujang Abdullah selaku ketua DPC KINProjamin saat di kompirmasi awak media di sekretariat DPC

Saya selaku ketua DPC KINProjamin sudah kesal dengan kinerja pihak kejaksaan negeri empat Lawang dalam penanganan kasus ini

secara bodoh saja saya bisa memastikan tidak mungkin seorang tenaga ahli bisa kendalikan seluruh kepala Desa’ yang ada di kabupaten empat dan tidak mungkin Kepala Desa’ mau menerima pegadaan ini Tampa ada dasar nya apalagi ini menyangkut dana Desa’, tidak mungkin Kepala Desa’ mau begitu saja menerima kalau bukan ada pesanan dari Oknum tertentu,

Saya tegaskan sekali lagi pegadaan ini pasti melibatkan pihak terkait seperti pendamping Desa’,DPMD, selaku sektor utama Desa’ Serta pejabat Yang merekomendasikan kegiatan ini sedangkan peran kepala Desa’ hanya korban dalam kasus ini

sementara AP Hanya pihak ketiga, artinya kalau pihak ketiga sudah pasti ada del del lan dulu baru terlaksana kegiatan atas kemufakatan jadi menurut saya pihak kejaksaan sudah membodohi masyarakat Dengan menetapkan satu tersangka(tsk) untuk meredam permasalahan sementara tersangka utama seperti nya mau diselamatkan dimana hukum yang ada di empat Lawang kalau kinerja penegak hukum seperti ini.

Saya berharap Dengan adanya pergantian tampuk pimpinan kejaksaan negeri empat Lawang Dapat meneruskan tongkat kepemimpinan Serta pekerjaan rumah yang ditinggikan oleh Kejari Yang lama yang saya nilai tidak ada satupun kasus koropsi diungkap selama kepemimpinan nya terutama kasus APAR seperti nya benar kata aktiipis sewaktu orasi beberapa bulan Yang lalu kalau pihak kejaksaan sudah masuk angin’..

Sekali lagi saya tegaskan kalau nanti ada indikasi pihak kejaksaan negeri empat Lawang ikut bermain dalam penanganan kasus ini Saya akan meminta pihak DPP KINProjamin di jakarta untuk melaporkan ke jamwas kejagung RI,

apalagi saat ini keberadaan tersangka masih tanda tanya apa benar ditahan di rutan Pakjo Palembang atau hanya pindah tempat kosan saja sebab sejak ditetapkan tersangka (TSK) tidak ada kabarnya apalagi perkembangan kasus ini sampai dimana seperti ditelan bumi.

Semoga Dengan berganti nya pucuk pimpinan kejaksaan negeri empat Lawang kasus ini bisa dituntaskan oleh pimpinan Yang baru dan masyarakat berharap Semoga kasus ini tidak terkesan direkayasa ucap Ujang mengakhiri perbincangan dengan awak media

Hinga berita ini kami tayangkan status perkembangan tersangka masih satu orang yaitu AP, Semoga pihak kejaksaan negeri empat Lawang dapat mengungkap Aktor intelektual dibelakang nya agar permasalahan jadi transparan dan terbuka..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *