Sumselbuletin com empat Lawang #Seorang guru di SMAN 1 Tebing Tinggi diduga melakukan penghinaan terhadap seorang siswa, yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Tindakan guru tersebut diduga mengandung unsur diskriminasi terhadap latar belakang sosial dan ekonomi siswa, dan dinilai telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang.
Penghinaan dan perlakuan diskriminatif oleh tenaga pendidik tidak hanya mencederai etika profesi guru, tetapi juga dapat menjerat pelaku ke ranah hukum.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif dalam bentuk apa pun, termasuk di lingkungan sekolah.
Pasal-pasal dalam UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan diskriminasi terhadap anak, baik secara verbal maupun nonverbal, dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam kasus ini, apabila terbukti adanya unsur penghinaan dan diskriminasi oleh oknum guru terhadap siswa, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan secara resmi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pratiksi hukum Rustam Effendy, SH menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar, tanpa adanya tekanan atau perlakuan tidak adil.
Kami sampaikan bahwa pada dasarnya, perbuatan diskriminasi guru terhadap siswa adalah dilarang. Larangan diskriminasi guru terhadap siswa ini temuat dalam peraturan perundang-undangan” tegasnya
Lanjutnya, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU 20/2003 menerangkan bahwa pendidikan di Indonesia diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa
” Untuk saksi hukumnya, jika guru tersebut berstatus ikatan dinas dan melanggar ketentuan perjanjian kerja, guru akan diberi sanksi tegas.
Selain itu, khusus untuk pelanggaran terhadap Pasal 76A UU 35/2014, pelakunya diancam dengan pidana sesuai Pasal 77 UU 35/2014, yaitu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu ketua DPC 061 KINProjamin empat Lawang Ujang Abdullah,mengutuk keras kelakuan oknum guru SMA Negri 1 Tebingtinggi ini dan berjanji akan mengawal permasalahan ini sampai kerana hukum agar membuat epek jera buat oknum guru lain nya..
Menurut Ujang hal ini jangan dibiarkan begitu saja ini sudah keterlaluan oknum guru yang seharusnya mendidik malah mempermalukan siswa nya sendiri dihadapan teman temannya Yang membuat anak tersebut jadi trauma untuk sekolah..
Jadi sekali lagi saya tegaskan kepada oknum guru yang bersangkutan ini tidak bisa selesai dengan hanya meminta maaf saja ini harus selesai secara transparan dan terbuka karena ini menyangkut nama baik dan harga diri orang tua dan muridnya jadi permasalahan ini akan saya kawal sampai tuntas dan saya akan segera berkirim surat ke Dinas pendidikan propinsi dan Mentri pendidikan agar segera menindak oknum guru yang mengintimidasi muridnya sendiri ucap Ujang dengan tegas kepada awak media..
Hingga berita ini kami terbitkan kami belum bisa menemui oknum guru Yang bersangkutan…
Red