Sumselbuletin com #empat Lawang#Secara umum, oknum pejabat desa sementara (Pj Kades) tidak boleh diangkat dari kalangan guru atau kepala sekolah. Hal ini dikarenakan adanya larangan bagi guru PNS untuk merangkap jabatan, sesuai dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2024. Namun, ada pengecualian, seperti yang terjadi di beberapa daerah, di mana tenaga medis yang tidak mengganggu tugas utamanya diperbolehkan menjabat Pj Kades.
Penjelasan Lebih Lanjut:
1. Larangan Rangkap Jabatan:
Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 melarang guru PNS untuk merangkap jabatan, termasuk sebagai Pj Kades.
2. Pengecualian:
Beberapa daerah memberikan pengecualian, misalnya bagi tenaga medis yang tidak akan mengganggu tugas utamanya sebagai tenaga medis, sehingga mereka diperbolehkan menjabat Pj Kades.
3. Dasar Hukum:
Penetapan Pj Kades harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan pengangkatan Pj Kades harus berasal dari PNS.
4. Tugas Pj Kades:
Pj Kades melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Kepala Desa.
5. Evaluasi:
Bupati melalui Camat melakukan evaluasi kinerja Pj Kades secara periodik.
Secara umum, guru atau kepala sekolah tidak boleh diangkat sebagai Pj Kades karena larangan rangkap jabatan. Namun, ada pengecualian yang mungkin berlaku di beberapa daerah, misalnya bagi tenaga medis yang tidak akan terganggu tugas utamanya..
Dalam hal ini pemerintah kabupaten empat Lawang dinilai tabrak aturan Kemenpan RI Yang jelas sudah ada aturan dan dasar hukumnya,
Tapi ini tidak berlaku bagi PJ Kepala Desa’ Landur kecamatan Pendopo, yang juga menjabat Kepala Sekolah di salah satu sekolah Dasar Negeri Hinga kini juga menjabat sebagai PJ kepala Desa’,ini jelas sudah melanggar undang undang dan peraturan menpan RB.,,
Dalam hal marak nya oknum kepala sekolah rangkap jabatan PJ kepala Desa’ ketua KINProjamin DPC empat Lawang melalui Kabid investigasi lapangan Firmansyah megatakan..
Ini jelas sudah menyalahi aturan yang di tetapkan Kemenpan RB dimana untuk kepala sekolah tidak boleh rangkap jabatan karena ini jelas menganggu aktivitas selaku kepala sekolah,
Dan kami banyak sekali temukan oknum kepala sekolah Yang rangkap jabatan PJ kepala Desa’ malah lebih dari satu tahun ini jelas sudah ada permainan dari oknum tertentu yang punya kepental dimana kami nilai semua seperti biasa padahal sudah jelas ini sudah ada peraturan dari Menpan RI, untuk itu saya akan berkordinasi dengan ketua DPC KINProjamin empat Lawang untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kemenpan RI di jakarta husus nya PJ Kepala Desa’ Landur kecamatan pendopo kabupaten empat Lawang ucap pirmansyah mengakhiri perbincangan Deng awak media..
Red