Sumselbuletin com #empat lawang kejaksaan Negeri Empat Lawang telah menambah tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi dua orang.
Tersangka pertama, RR. Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH, menjelaskan bahwa berkas tersangka RR saat ini telah mencapai tahap 1.
Tahap ini mencakup penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan apakah berkas sudah layak untuk dijadikan P21 (berkas perkara yang siap untuk diperiksa pengadilan) atau masih memerlukan perbaikan.
Pihak kejaksaan telah menetapkan tersangka baru, yaitu penerima yang diduga menyalahgunakan kesempatannya sebagai penerima ganti rugi.
Tersangka ini diduga meminta ganti rugi dengan dasar yang tidak sah, dan jumlahnya juga signifikan. Kajari menjelaskan bahwa tindakan korupsi ini melibatkan pihak yang mengambil keuntungan dari situasi tersebut.
Saat ini, telah ada dua tersangka yang ditetapkan berdasarkan alat bukti yang memadai. Tersangka pertama, RR, memiliki jabatan sebelumnya sebagai Kabag Tapem dan Camat yang memiliki kewajiban untuk memverifikasi informasi dari warga serta melakukan kesepakatan harga yang sesuai dengan anggaran yang tersedia saat itu.
Tersangka kedua, LA, sedang menjalani pra peradilan. Kajari Eryana menekankan bahwa kepastian hukum dalam kasus ini harus diprioritaskan dan tidak boleh ditunda. Hasil audit BPKP juga telah keluar dan menunjukkan adanya kerugian negara.
Tentang besaran kerugian negara, Kajari menjelaskan bahwa angka pastinya akan ditentukan di Pengadilan Negeri Lahat. Meskipun jumlahnya dapat berbeda-beda, yang terpenting adalah adanya kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Kajari menyatakan bahwa langkah berikutnya adalah membawa tersangka ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai apakah mereka bersalah atau tidak. Diharapkan bahwa proses ini dapat dilakukan sebelum 14 hari.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya sudah profesional dalam menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang memadai. Pengujian dan penilaian akan dilakukan dalam persidangan sesuai dengan alat bukti yang ada.
Terkait penahanan tersangka, Kajari menjelaskan bahwa penahanan telah dilakukan sejak awal. Ada tiga tempat penahanan yang digunakan, yaitu Rutan, Kota, dan rumah. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP, dengan ketentuan lapor yang berbeda-beda tergantung pada situasi masing-masing tahanan.
Semua tersangka telah menunjukkan kerjasama dan ketaatan dalam melapor, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tutupnya Kajari, (ujangabdullah132@gmail.com)