Sumsel Bulettin# kasus Dugaan Peyimpagan Dana angaran Dinas Sosial kabupaten empat Lawang tahun 2020 sd 2025 terus bergulir pihak Tipikor Polres empat Lawang sudah menerima jawaban surat dari inspektorat kabupaten empat Lawang pada tgl 22 Januari 2026 dengan no surat,900/033/inspektorat irlnp/2026
Hal ini dibenarkan oleh irban satu wilayah Tebingtinggi saat dikonfirmasi awak media,,ya memang benar kalau surat jawaban untuk pihak polres empat lawang sudah turun dari inspektur dan sudah kami kirimkan kepihak Polres untuk proses selanjutnya,
Saat awak media Coba bertanya megenai isi surat jawaban yang ditujukan ke polres dalam hal ini unit tindak pidana koropsi Polres empat,,ya itu sesuai dengan permintaan dari pihak polres karena adanya Dumas laporan dari salah satu aktivis untuk minta keterangan apakah kegiatan tersebut sudah diaudit oleh tim Inspektorat,,
Setelah kami lakukan pemeriksaan kalau kegiatan yang dilaporkan oleh salah satu aktivis mengenai dugaan Peyimpagan Dana angaran Rumah Singgah sebesar 20 juta pertahun Dan Dana PMKS sebesar 800 juta pertahun dari tahun 2020 hingga tahun 2025 memang belum pernah dilakukan audit pengunaan Dana angaran dan itu sudah kami sampaikan dalam surat balasan untuk pihak polres empat lawang sesuai dengan apa yang mereka minta, kalau hal selanjutnya silahkan bapak betkompirmasi dengan pihak polres ucap nya,,
Menindaklanjuti penjelasan dari pihak inspektorat kabupaten empat Lawang ketua DPC KINProjamin Ujang Abdullah saat di kompirmasi melalui telpon di no 0823,783273##membenarkan apa yang disampaikan oleh pihak inspektorat itu,,
Saya selaku Pelapor sudah menerima tembusan pemberitahuan kalau surat permintaan kordinasi dari pihak polres sudah dijawab oleh inspektur dan sudah dikirim ke polres.
Dalam isi surat yang ditujukan kepihak polres empat lawang menerangkan bahwa laporan Saya terhadap Dugaan Peyimpagan Dana angaran Rumah Singgah dan Dana PMKS tahun 2020 Hinga 2025 pada Dinas Sosial kabupaten empat Lawang Belum pernah dilakukan audit oleh pihak inspektorat.
Saya selaku ketua DPC KINProjamin kabupaten empat dalam hal ini sebagai pelapor merasa adanya kejanggalan terhadap penggunaan Dana angaran Dinas sosial Yang Saya rasa begitu cukup besar,,kok sampai Lima tahun tidak tersentuh oleh tim Inspektorat.
Seharusnya setiap OPD yang mengunakan angaran dengan uang negara’ itu wajib di audit kegunaan nya setiap Ahir tahun’ kok Dinas sosial kabupaten empat Lawang seperti kebal hukum dan tidak tersentuh auditor dari inspektorat sebenarnya siapa bekingan kepala Dinas sosial hingga begitu mulus mengunakan angaran Tampa diaudit kegunaan nya,
Permasalahan ini akan tetap saya kawal sampai tuntas dan saya mau tau apa benar oknum kepala Dinas sosial Dibekingi oleh pejabat sehingga dia merasa Kebal hukum Hinga bisa luput dari pemeriksaan selama lima tahun..
Karena pihak inspektorat kabupaten empat Lawang sudah memberikan balasan dari apa yang pertayakan oleh pihak polres empat lawang dalam hal ini tindak pidana koropsi maka saya akan mendesak pihak polres untuk segera meaudit pengunaan Dana angaran Dinas sosial apabila ditemukan Peyimpagan angaran yang tidak sesuai saya berharap pihak polres empat lawang dapat mengambil tindakan terhadap oknum yang terlibat,,
Sekali lagi saya tegaskan saya tidak akan tinggal diam dalam permasalahan ini Apabila laporan Saya tidak ditindaklanjuti oleh pihak polres empat lawang maka saya akan bawa laporan saya Hinga ke Tipikor Mabes polri jika perlu ke KPK ucap Ujang kepada awak Media,,
Hingga berita ini kami terbitkan pihak tindak pidana koropsi (Tipikor)Polres empat Lawang belum memberikan keterangan resmi,, megenai kelanjutan informasi ini,,